Terapkan FDS, Ketua Komisi D Anggap Sekolah Tak Loyal Pada Bupati Lumajang

lumajangsatu.com
Aksi penolakan full day school dan 5 hari sekolag di depan gedung DPRD Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - 20 ribu santri dan murid Madrasah Diniyah (Madin) TPQ, dan sekolah di musholla dan masjid aksi di depan gedung DPRD Lumajang. Aksi dilakukan untuk menolak Permendikbud 23 tahun 2017 yang didalamnya ada full day school (FDS) yang menerapkan 5 hari sekolah.

Angota Komisi D DPRD, Suginato, Usman Afandi dan Bukasan langsung menemuai massa. Sugianto, selaku ketua Komisi D juga melakukan orasi bahwa DPRD dan Bupati Lumajang mendukung agar full day school atau 5 hari sekolah dibatalkan.

Baca juga: KONI dan Dispendik Jalin MOU Kembangkan Olahraga Lumajang Prestasi

"Kami satu perjuangan dengan kalian, kami menolak full day school karena akan mematikan sekolah-sekolag diniyah TPQ dan pendidikan di musholla dan masjid," ujar politisi PKB itu.

Bahkan, Bupati Lumajang melalui Dinas Pendidikan telah membuat surat edaran agar melakukan penundaan full day school. Gubernur Jatim sejak 16 Juni juga sudah membuat edaran agar sekolah-sekolah menunda pelaksanaan 5 hari sekolah hingga ada petunjuk lebih lanjut.

Baca juga: Peserta Lelang Jabatan Dispendik Lumajang Tak Lolos Passing Grade

"Kami minta sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Lumajang tidak menerapkan 5 hari sekolah. Jika masih ada yang menerapkan maka sekolah itu tidak loyal pada Bupati," jelasnya.

Seperti diberitakan, Gubernur Jatim melaui surat tertanggal 16 Juni nomor 188/1872/013.1/2017 sudah memerintahkan penundaan sekolah 5 hari.

Baca juga: Ini Alasan Bupati Lumajang Copot Pejabatnya

Pemkab Lumajang melalui Dinas Pendididkan merujuk surat Gubernur juga melakukan hal yang sama. Surat edaran tertanggal 3 Juli nomor 421/2437.1/427.41/2017 juga memerinthakan menunda pelaksanaan 5 hari sekolah hingga ada petunjuk lebih lanjut.(Yd/red)

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru