Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang mengamankan 10 penambang pasir illegal di Desa Jugosari Kecamatan Candipuro. Polisi juga nengamankan barang bukti 6 diesel yang dibuat untuk menyedot pasir dari sungai di aliran gunung Semeru.
AKP Roy Aquary Prawirosastro, Kasat Reskrim Polres Lumajang menyatakan, Polisi bersama Pemkab rencananya ingin memasang papan larangan penambangan. Namun, saat sampai dilokasi banyak warga yang melakukan penambangan dilokasi yang tidak berijin.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
"Hari ini, sesuai perintah bapak Kapopres, kami tim gabungan berhasil mengamankan penambang illegal di Desa Jugosari Kecamatan Candipuro," ujar Roy, Kamis (10/08/2017).
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
10 warga yang diamankan perannya berbeda-beda, ada yang sebagai penambang ada juga sopir truck tambang. Modusnya, menggunakan pompa air menyedot pasir dari dasar suangai dan dinaikkan ke truck yang sudah siap mengangkut.
"Jadi mereka ini menggunakan diesel untuk menaikkan pasir ke truck dari dasar sungai di aliran lahar Semeru," terangnya.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan oleh warga dan situasi masih kondusif. 10 warga itu saat ini sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Yd/red)
Editor : Redaksi