Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang mengamankan 10 penambang pasir illegal di Desa Jugosari Kecamatan Candipuro. Polisi juga nengamankan barang bukti 6 diesel yang dibuat untuk menyedot pasir dari sungai di aliran gunung Semeru.
AKP Roy Aquary Prawirosastro, Kasat Reskrim Polres Lumajang menyatakan, Polisi bersama Pemkab rencananya ingin memasang papan larangan penambangan. Namun, saat sampai dilokasi banyak warga yang melakukan penambangan dilokasi yang tidak berijin.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
"Hari ini, sesuai perintah bapak Kapopres, kami tim gabungan berhasil mengamankan penambang illegal di Desa Jugosari Kecamatan Candipuro," ujar Roy, Kamis (10/08/2017).
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
10 warga yang diamankan perannya berbeda-beda, ada yang sebagai penambang ada juga sopir truck tambang. Modusnya, menggunakan pompa air menyedot pasir dari dasar suangai dan dinaikkan ke truck yang sudah siap mengangkut.
"Jadi mereka ini menggunakan diesel untuk menaikkan pasir ke truck dari dasar sungai di aliran lahar Semeru," terangnya.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan oleh warga dan situasi masih kondusif. 10 warga itu saat ini sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Yd/red)
Editor : Redaksi