Polres Lumajang Amankan 10 Penambang Pasir Illegal di Jugosari

lumajangsatu.com
Sejumlah warga diamankan di Polres Lumajang diduga sebagai pelaku penambang pasir illegal

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang mengamankan 10 penambang pasir illegal di Desa Jugosari Kecamatan Candipuro. Polisi juga nengamankan barang bukti 6 diesel yang dibuat untuk menyedot pasir dari sungai di aliran gunung Semeru.

AKP Roy Aquary Prawirosastro, Kasat Reskrim Polres Lumajang menyatakan, Polisi bersama Pemkab rencananya ingin memasang papan larangan penambangan. Namun, saat sampai dilokasi banyak warga yang melakukan penambangan dilokasi yang tidak berijin.

Baca juga: Lewat Pandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Sekaligus Beri Masukan Bupati Lumajang  

"Hari ini, sesuai perintah bapak Kapopres, kami tim gabungan berhasil mengamankan penambang illegal di Desa Jugosari Kecamatan Candipuro," ujar Roy, Kamis (10/08/2017).

Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS

10 warga yang diamankan perannya berbeda-beda, ada yang sebagai penambang ada juga sopir truck tambang. Modusnya, menggunakan pompa air menyedot pasir dari dasar suangai dan dinaikkan ke truck yang sudah siap mengangkut.

"Jadi mereka ini menggunakan diesel untuk menaikkan pasir ke truck dari dasar sungai di aliran lahar Semeru," terangnya.

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan oleh warga dan situasi masih kondusif. 10 warga itu saat ini sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru