Lumajang (lumajangsatu.com) - Korban kecelakaan di Kaliboto Lor yang melibatkan sepeda motor dan Isuzu Panther akhirnya meninggal dunia di RS Djatiroto. Muhammad Abdul Muis (22) warga Kaliboto Lor yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi akhirnya menghabiskan nafas sekitar jam 21.30 wib, Jum'at (01/12)
"Kita dapat informasi bahwa korban laka di Kaliboto Lor meninggal saat dirawat di RSUD Djatiroto," ujar Ipda Wendi Sulistiono, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, Sabtu (02/12/2017).
Baca juga: Penjual Gorengan di Klakah Lumajang Tewas Dibacok
Saat terjadi kecelakaan korban mengalami luka dibagikan kepada dengan cedera otak sedang (COS). Namun, setelah dilakukan perawatan intensif dokter menyatakan korban mengalami cedera otak berat (COB) yang mengakibatkan korban meninggal.
"Saat dirawat pertama korban mengalami cedera otak sedang, namun setelah dilakukan perawatan intensif ternyata korban cedera otak berat dan akhirnya meninggal," jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota
Sekedar informasi, dalam kecelakaan ada tiga istilah yang biasanya disajikan oleh pihak kepolisian untuk korban. Yakni korban MD (meninggal dunia) korban LR (luka ringan) dan korban LB (luka berat).
Untuk MD, korban meninggal dunia sudah jelas, sedangkan LR adalah korban luka yang tidak mengakibatkan cacat permanen. Sedangkan LB adalah korban kecelakaan yang menimbulkan cacat permanen.
Baca juga: Lumajang Siapkan 3 M Dana Belanja Tak Terduga Untuk Program Makan Bergizi Gratis
"Untuk korban di laka di Jatiroto ini adalah korban LR, karena tidak menimbulkan cacat permanen, meskipun akhirnya meninggal," pungkasnya. (Yd/red)
Editor : Redaksi