Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang terus melakukan penyidikan atas kasus 3 fotografer cabul. Para pelaku sudah 2 tahun menjalankan modusnya, dengan mengajak para talent berfoto nude (telanjang) alias bugil.
Dari hasil pemeriksaan, ada 7 tempat pemotretan yang dilakukan oleh para tersangka. Salah satunya adalah kuburan cina yang berada di Kelurahan Rogotrunan atau dekat MA Negeri Lumajang.
"Ada tujuh tempat dimana para tersangka ini mengajak talent-talenya berfoto, mulai foto biasa hingga foto bugil," ujat AKP Hasran, Kasatreskrim Polres Lumajang, Selasa (21/08/2018).
Tempat berikutnya adalah rumah kosong di jalan pelita Desa Karangsari, rumah kosong di Desa Sentul, tempat wisata Pantai Wotgalih, rumah dinas PG Jatiroto di Desa Kaliboto Kidul, wisata Sumber Mrutu Desa Pandansari dan wisata hutan pinus Mbah Singo Desa Kloposawit.
Baca juga : Usai Foto Bugil, Para Talent Langsung Digituin
Baca juga: Pemerhati Anak Apresiasi Kerja Polres Lumajang Penanganan Kasus Mastenk Cs
Modusnya, pelaku mengajak para talent ke lokasi-lokasi yang memang sepi dan difoto biasa terlbih dahulu. Namun, para tersangka kemudian meminta para talent membuka sedikit demi seikit bajunya hingga sampai berfoto telanjang.
Baca juga : Hunting Foto Bugil Gegerkan Warganet Lumajang
Baca juga: Ini Perkembangan Kasus Fotografer Cabul Mastenk Dkk
Setelah memiliki foto para talet dengan kondisi telanjang, maka para tersangka ini mulai leluasa memaksa para korban. Jika korban menolak apa yang diminta tersangka, maka pelaku mengancam akan menyebar foto-foto telanjang korban.
"Ketika mereka memiliki foto bugil korban, maka itu dijadilan alat untuk memaksa korban menuruti apa yang dikendakai oleh pelaku," tuturnya.
Baca juga : Inilah Modus Fotografer Cabul Hunting Foto Bugil
Baca juga: Polisi Temukan Koleksi Video Hunting Foto Bugil Mastenk Dkk
Ketiga tersangka adalah Masrur Ikhwan Putrajaya alias Mastenk (25), Ahmad Rustandi alias Kraishoot (28) dan Ahmad Nuril Anwar (24). Para pelaku diancam pasal berlapis, mulai UU ITE, Pornografi, Pencabulan hingga perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi