Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah dilakukan uji labfor, akhirnya ditemukan penyebab kematian tahanan Polres Lumajang bersama istrinya di Lapas kelas II B Lumajang. Rasid (30) dan Fatimah istrinya warga Pandansari Kecamatan Senduro, meninggal berpelukan di ruang jenguk Lapas hari Jum'at 31 Agustus 2018.
AKP Hasran SH., M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan bahwa kedua korban meninggal karena menenggak minuman beracun. Hasil labfor, racun yang membuat nyawa kedua korban melayanag adalah jenis sianida.
Baca juga : Inilah Akun Resmi Cak Thoriq, Silahkan di Follow
Baca juga: Kedungjajang Akan Kenalkan Sejarah Singo Wiguno, Patih Pertama Lumajang di Karnaval Kabupaten
"Hasil labfor, kedua korban meninggal karena menenggak racun jenis sianida mas," ujar Hasran kepada lumajangsatu.com, Sabtu (08/09/2018).
Diduga, racun sianida dibawa istri korban bernama Fatimah sebelum rencana bunuh diri berlagsung. Saat menjenguk suaminya, Fatimah ditemani oleh mertua atau ibu Rasid. "Diduga racun itu sebelunya dibawa ke lapas oleh istri korban yang juga meninggal bersama Rasid," jelasnya.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Baca juga : Tahanan Polres Lumajang Tewas di Lapas kelas IIB
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
Saat kejadian bunuh diri, barang-barang yang dibawa ibu dan istri korban belum sempat dimakan. Kedua korban hanya menenggak minuman air meniral yang keruh yang dibawa oleh Rasid, yang mengakibatkan kedua korban ambruk.
"Pemeriksaa saksi-saksi air mineral yang dimunum dibawa oleh Rasid dan dimunum bersama degan istrinya. Kedua korban langsung ambruk dan tidak bisa diselamatkan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi