Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah dilakukan uji labfor, akhirnya ditemukan penyebab kematian tahanan Polres Lumajang bersama istrinya di Lapas kelas II B Lumajang. Rasid (30) dan Fatimah istrinya warga Pandansari Kecamatan Senduro, meninggal berpelukan di ruang jenguk Lapas hari Jum'at 31 Agustus 2018.
AKP Hasran SH., M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan bahwa kedua korban meninggal karena menenggak minuman beracun. Hasil labfor, racun yang membuat nyawa kedua korban melayanag adalah jenis sianida.
Baca juga : Inilah Akun Resmi Cak Thoriq, Silahkan di Follow
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
"Hasil labfor, kedua korban meninggal karena menenggak racun jenis sianida mas," ujar Hasran kepada lumajangsatu.com, Sabtu (08/09/2018).
Diduga, racun sianida dibawa istri korban bernama Fatimah sebelum rencana bunuh diri berlagsung. Saat menjenguk suaminya, Fatimah ditemani oleh mertua atau ibu Rasid. "Diduga racun itu sebelunya dibawa ke lapas oleh istri korban yang juga meninggal bersama Rasid," jelasnya.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Baca juga : Tahanan Polres Lumajang Tewas di Lapas kelas IIB
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Saat kejadian bunuh diri, barang-barang yang dibawa ibu dan istri korban belum sempat dimakan. Kedua korban hanya menenggak minuman air meniral yang keruh yang dibawa oleh Rasid, yang mengakibatkan kedua korban ambruk.
"Pemeriksaa saksi-saksi air mineral yang dimunum dibawa oleh Rasid dan dimunum bersama degan istrinya. Kedua korban langsung ambruk dan tidak bisa diselamatkan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi