Lumajang (lumajangsatu.com) - Satresoba Polres Lumajang berhasil meringkus perusak moral bangsa yang menjual pil terlarang (pil koplo). Ahmad Deni Rosuli (21) warga Krajan Desa/Kecamatan Jatiroto diringkus polisi saat berada di pos kamling Desa Kaliboto.
Ipda Catur Budi Baskara, Kadiv Humas Polres Lumajang menyatakan polisi mengamankan sekitar 500 pil logo Y dan DMP berwarna putih dan kuning. Polisi juga menyita HP dan uang 86 ribu, yang diduga hasil penjualan barang-barang terlarang tersebut.
"Satareskoba Polres Lumajang berhasil meringkus pengedar pil koplo warga Jatiroto saat berada di pos kamling Desa Kaliboto," ujar Catur, Sabtu (22/09/2018).
Catur meminta kepada masyarakat agar melapor kepada polisi jika melihat transaksi pil terlarang tersebut. Sebab, peredaran narkoba saat ini tidak hanya di perkotaan, namun sudah merambah ke pelosok desa hingga anak sekolah.
"Kita kenakan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kita berharap warga pro aktif untuk melaporkan jika ada peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Editor : Redaksi