Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) melakukan sidak tower. Satpol PP dan tim menuju menara telekomunikasi (toewer) di Desa Karangbendo Kecamatan Tekung yang diduga belum lengkap perijinannya.
"Kita sebagai penegak Perda melakukan sidak tower di Desa Karangbendo Kecamatan Tekung untuk memastikan apakah berijin atau tidak," jelas Basuni, Kepala Dinas Satpol PP Lumajang, Jum'at (05/10/2018).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Tim mendatangi Balai Desa Karangbendo dan ditemui oleh Sekdes, namun pak Sekdes tidak tahu tentang arsip-arsip perijinan tower," jelasnya.
Saat dilakukan sidak, di tanah milik Sumiani berdiri tower dan combat. Pihak Satpol PP segera memberikan peringatan jika tidak berijin segera mengurus ijin, jika tidak maka akan dilakukan penyegelan dan juga pembongkaran.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
"Kita sudah berikan surat peringatanm agar semua ijin diurus. Jika tidak mengurus ijin akan disegel dan bisa dilakukan pembongkaran," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi