Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajnsatu.com)- Kedatanagn puluhan warga Wotgalih yang menanyakan kejelasan persolan oknum petugas P3N disambut langsung M. Mahfud, Kepala KUA Kecamatan Yosowilangun, Senin (16/09/2013). Kepala KUA Yosowilangun, menyikkapi beberapa pertanyaan warga dengan mengaku baru menjabat 4 tahun.
KUA Yosowilangun mencoba membuat keterpisahan dengan Agus Suciono selakuk P3N. Mahfudz mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan semacam rekom, atau SK kepada yang bersangkutan terkait keberadaannya sebagai P3N di Desa Wotgalih.
Namun di sisi lain, diterangkan kalau recom atau SK tersebut di keluarkan dari Kabupaten, dalam hal ini Depag. Pihaknya, hanya bersifat regulasi. Sepanjang yang bersangkutan masih aktif memasukkan data pasangan yang hendak menikah, pihaknya pun akan melayani sebagai mana mestinya. Itu aturan yang baru. Bersifat regulasi, Terangnya.
Diterangkan juga, bahwa data Pasutri yang dikatakan belum mendapatkan surat nikah, setelah dilakukan cros chek pada data yang ada di KUA, ternyata tidak ada. Namun, keterangan tersebut terkesan ragu-ragu saat ditanya telah terjadi kesalahan.
Bahkan terkait biaya administrasi yang sudah dikeluarkan warga, M. Mahfud mengatakan kalau hal tersebut menjadi urusan pribadi antara warga dengan Agus Suciono. Itu lebih mengarah keurusan pribadi, Terangnya.
Jawaban inilah yang menurut warga kepala KUA Yosowilangun kurang transparan seperti hendak lepas dari tanggung jawab. Sepertinya, kepala KUA lupa kalau keberadaan Agus di Desa Wotgalih sebagai P3N merupakan penugasan dari pihak KUA dan jajarannya keatas, Ungkap Ali Ridho, perwakilan warga.
Namun warga tetap mendesak, setidaknya ada peran aktif KUA terkait penyelesaian masalah yang sudah berlangsung lama ini. Akhirnya warga memaksa kepala KUA untuk mengeluarkan recom semacam surat pernyataan bahwa Agus Suciono bukan lagi petugas P3N yang mendapat restu KUA melakukan kinerjanya di desa Wotgalih.(Yd/red)
Editor : Redaksi