Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang menangkap mengamankan Joni Mahendra (35) warga Dusun Krajan Desa Jarit Kecamatan Candipuro. Pasalnya, Joni menjual senjata api (pistol) rakitan secara online kepada orang di Jakarta.
BACA JUGA : Jual Pistol Rakitan Anggota Perbakin Lumajang Diringkus Polisi
Baca juga: HSN 2024 di Stadion Semeru, Santri dan Warga NU Lumajang Harus Kompak Merengkuh Masa Depan
Ipda Catur Budi Baskara, Paur Subbag Humas Polres Lumajang menyatakan bahwa pelaku mengaku bisa merakit senjata. Pelaku juga menjadi anggota Perbakin di Viper Shooting Club Cabang Bondowoso dan Lumajang Shooting Club Cabang Lumajang.
"Pelaku saat di introgasi mengakui bisa merakit senjata api dan tergabung dalam club anggota Perbakin Bondowoso dan Lumajang," jelas Catur, Minggu (04/11/2018)
Baca juga: Pemerintah Ajak Warga Lumajang Bisa Kelola Sampah Mandiri
BACA JUGA : Petugas Bandara Juanda Gagalkan Kiriman Senpi asal Lumajang
Baca juga: Paslon Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Adu Gagasan di Debat Perdana KPU Lumajang
Pelaku mengaku mendapatkan barang-barang untuk merakit senpi dari toko online yang dijual bebas. Pelaku juga menjual secara online senjata-senjata yang dirakitnya kepada para pemesannya.
"Pelaku ini membeli bahan-bahan senpi rakitan di toko online. Sebelum akhirnya ditangkap karena barang yang dikirim terdeteksi di bandara Juanda," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi