Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang menangkap mengamankan Joni Mahendra (35) warga Dusun Krajan Desa Jarit Kecamatan Candipuro. Pasalnya, Joni menjual senjata api (pistol) rakitan secara online kepada orang di Jakarta.
BACA JUGA : Jual Pistol Rakitan Anggota Perbakin Lumajang Diringkus Polisi
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Ipda Catur Budi Baskara, Paur Subbag Humas Polres Lumajang menyatakan bahwa pelaku mengaku bisa merakit senjata. Pelaku juga menjadi anggota Perbakin di Viper Shooting Club Cabang Bondowoso dan Lumajang Shooting Club Cabang Lumajang.
"Pelaku saat di introgasi mengakui bisa merakit senjata api dan tergabung dalam club anggota Perbakin Bondowoso dan Lumajang," jelas Catur, Minggu (04/11/2018)
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
BACA JUGA : Petugas Bandara Juanda Gagalkan Kiriman Senpi asal Lumajang
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Pelaku mengaku mendapatkan barang-barang untuk merakit senpi dari toko online yang dijual bebas. Pelaku juga menjual secara online senjata-senjata yang dirakitnya kepada para pemesannya.
"Pelaku ini membeli bahan-bahan senpi rakitan di toko online. Sebelum akhirnya ditangkap karena barang yang dikirim terdeteksi di bandara Juanda," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi