Awas Peredaran Oberbaya

Arek Tompokersan Diciduk Petugas Lantaran Jualan Pil Koplo

lumajangsatu.com
Penjual Pil Koplo asal Tompokersan. (foto by Polres Lumajang)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satreskoba Polres Lumajang menangkap penjual pil koplo berlogo "Y" tanpa memiliki keahlian dan ketrampilan, Eko Santoso (25) warga Jl. Iswahyudi, Kelurahan Tompokersan. Tertangkapnya pelaku dikarenakan adanya laporan warga yang curiga dengan bisnis obat-obatan untuk dibuat teler.

Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban melalui Paur Kasubag Humas, Ipda Catur mengatakan, petugas dari Satreskoba mendapat laporan warga langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, pelaku kerap menjual pil pada anak muda dan beberapa pelajar.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

"Saat ditangkap pelaku menyimpan pil dalam kotak minyak rambut Gasby," ungkapnya.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Masih kata, di wadah minyak ramput ditemukan 4 buah plastik, masing -masing berisi 10 butir pil logo Y. Kemudian ada uang diduga hasil penjulaan Rp. 70 ribu.

"Kita amankan tersangka untuk diketahui asal muala barang berbahaya dijual bebaskan," terangnya.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

Akibat perbuatanya, dia dijerap pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru