Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Satreskoba Polres Lumajang menangkap penjual pil koplo berlogo "Y" tanpa memiliki keahlian dan ketrampilan, Eko Santoso (25) warga Jl. Iswahyudi, Kelurahan Tompokersan. Tertangkapnya pelaku dikarenakan adanya laporan warga yang curiga dengan bisnis obat-obatan untuk dibuat teler.
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban melalui Paur Kasubag Humas, Ipda Catur mengatakan, petugas dari Satreskoba mendapat laporan warga langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, pelaku kerap menjual pil pada anak muda dan beberapa pelajar.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Saat ditangkap pelaku menyimpan pil dalam kotak minyak rambut Gasby," ungkapnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Masih kata, di wadah minyak ramput ditemukan 4 buah plastik, masing -masing berisi 10 butir pil logo Y. Kemudian ada uang diduga hasil penjulaan Rp. 70 ribu.
"Kita amankan tersangka untuk diketahui asal muala barang berbahaya dijual bebaskan," terangnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Akibat perbuatanya, dia dijerap pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (ls/red)
Editor : Redaksi