Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang terus melakukan perang terhadap narkoba. Teetangkat saat pesta sabu, tiga warga Kecamatan Kunir langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.
AS (28) warga Sukosari, SP (28) warga Jatirejo dan KL (38) warga Jatirejo Kecamatan Kunir. Ketiganya ditangkap saat berada di rumah AS dan kedapatan sedang pesta sabu-sabu.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Reskoba menangkap tiga orang yang diduga menggelar pesta sabu-sabu," ujar Ipda Catur Budi Baskara, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Rabu (12/12/2018).
Polisi mengamakan sejumlah barang bukti seperti alat sabu, korek api dan sisa sabu-sabu. Akibat perbuatannya, tiga tersangka diancam pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP.
"Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Editor : Redaksi