Polri Bersama Rakyat

Kapolres Lumajang Pilih Restorative Justice Kasus Drama Buang Bayi Pasirian

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH memberikan keterangan pers di Mapolsek Pasirian dalam kasus Drama Pembuangan Bayi. ( Foto Polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus drama pembuangan bayi  dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, hari ini Kamis, (13/12/2018). Aparat kepolisian tidak melanjutkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menyatakan kasus tersebut diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Hal ini dilakukan karena Kapolres melihat penghentian penyelidikan tersebut merupakan jalan terbaik atas dasar kemanusiaan. 

"Memang dalam kasus ini, saya mengedepankan restorative justice, yakni menghentikan perkara atas dasar kemanusiaan." Ujar pria dengan 2 melati dipundaknya saat menggelar pers release di Polsek Pasirian usai menemui bapak bilogis bayi.. 

Masih kata Arsal, bukan berarti kami sebagai aparat hukum tidak mau menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. Tetapi saya pikir akan lebih bijak jika kami sebagai polri menghentikan serta memberikan pemahaman kepada orang tua bayi agar lebih menjaga titipan dari Tuhan ini.

"Di luar sana, banyak keluarga yang menginginkan memiliki momongan, jangan sampai kesempatan membesarkan buah hati ini malah dibiarkan berlalu begitu saja," jelas pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 itu

Sebelum menuju ke Mapolsek Pasirian, Kapolres juga sempat ke RS Bhayangkara untuk melihat perkembangan terakhir dari si bayi malang tersebut. Dia juga sempat mengintrogasi terhadap ibu kandung bayi tersebut, serta mengatakan kasusnya diselesaikan secara restorative justice, dengan catatan si ibu berjanji tidak akan mengulangi perbuatan konyolnya dikemudian hari. (res/ls/red)

Sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, POLRI selaku pengemban penegakan pengadilan dapat mengambil langkah penyelesaian perkara melalui ‘Restorative Justice’, atau pengehentian penyelidikan demi rasa keadilan masyarakat.
Pedoman Bagi Penyidik jika akan melaksanakan Restorative Justice sendiri yakni:
A. Terpenuhi Syarat Materiil:
1. Tdk Menimbulkan Keresahan dlm masyarakat.
2. Tdk berdampak konflik sosial.
3. Ada Pernyataan dari Semua Pihak utk tdk menuntut.
4. Prinsip Pembatas:
a). Pada Pelaku :
- Tingkat Kesalahan Pelaku Tidak Terlalu Berat.
- Pelaku Bukan Residivis.
b). Pada Proses Pidana:
- Masih Tahap Penyelidikan.
- Belum dikirim SPDP ke JPU.

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru