Amankan 53,59 Gram Sabu

Pemuda Boreng Lumajang Diringkus Polisi Gegara Jualan Sabu

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemuda Boreng Lumajang Diringkus Polisi Gegara Jualan Sabu
Polisi berhasil ungkap peredaran narkoba di wilayah Desa Boreng Kec. Lumajang

Lumajang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (14/10/2024) malam, polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 53,59 gram.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka D (25) di rumahnya di desa Boreng, kecamatan Lumajang,” ungkap AKP Aris.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa poket, timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana narkoba.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tegas AKP Aris.   

AKP Aris menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang. Ia mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Lumajang. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kejahatan ini," pungkasnya.(Hms/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.