Amankan 53,59 Gram Sabu

Pemuda Boreng Lumajang Diringkus Polisi Gegara Jualan Sabu

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemuda Boreng Lumajang Diringkus Polisi Gegara Jualan Sabu
Polisi berhasil ungkap peredaran narkoba di wilayah Desa Boreng Kec. Lumajang

Lumajang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (14/10/2024) malam, polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 53,59 gram.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka D (25) di rumahnya di desa Boreng, kecamatan Lumajang,” ungkap AKP Aris.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa poket, timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana narkoba.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tegas AKP Aris.   

AKP Aris menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang. Ia mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Lumajang. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kejahatan ini," pungkasnya.(Hms/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).