Kasus Fotografi Bugil Lumajang

Erlinda : Predator Anak Mengintai Dari Dunia Maya

lumajangsatu.com
Pemerhati anak sekaligus mantan Komisioner KPA, Erlinda M.Pd

Lumajang (lumajangsatu.com) - Masih ingatkah kalian tentang kasus Mastenk, sang master pornografi berkedok photografi dari Lumajang yg korbannya kebanyakan perempuan yg masih dibawah umur?

Ternyata tidak di hanya terjadi di Lumajang saja, tercatat berdasarkan data KPAI ada 525 kasus pornografi di tahun 2018 dan data tersebut belum bisa dikatakan sebagai represetatif secara Nasional dikarenakan belum terintegrasi antar Lembaga terkait termasuk yang di daerah dengan modus yg berbeda beda.

Pemerhati anak sekaligus mantan Komisioner KPA, Erlinda M.Pd mengapresiasi kinerja dari jajaran Polres Lumajang yang mampu membongkar skandal praktik fotografi bugil yang melibatkan anak di bawah umur serta siswi sekolah menengah atas.

"Saya sangat mengapresiasi atas kinerja cepat dari jajaran Polres Lumajang terkait kasus kejahatan online yaitu pornografi melalui media sosial dan dugaan kekerasan seksual serta pencabulan yang menimpa perempuan dibawah umur,” ungkap Erlinda dalam penjelasan tertulisnya yang diterima Sabtu (15/12).

Dia mengatakan masyarakat khususnya anak dan remaja saat ini banyak yang menjadi sasaran kelompok predator yang bersembunyi di media sosial dan memberikan janji pekerjaan yang layak dan penghasilan.
“Penyalahgunaan teknologi dan panggunaan Internet yang sulit dikendalikan, meningkatkan potensi terhadap anak-anak kita bisa menjadi korban kejahatan seksual, baik itu pornografi, prostitusi, trafficking, bullying, dan kekerasan lainnya,” ungkapnya lagi.

Peran Orangtua, kontrol masyarakat dan kerja sama lembaga negara kata, masih menurut Erlinda sangat dibutuhkan pada aspek pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi di dunia maya/ cyber crime. Selain itu, lanjutnya perlu memberikan pemahaman kepada anak agar mempunyai pengetahuan dan sikap berhati-hati apabila ada bujuk rayu yang menyesatkan.

"Pendidikan seksual pada setiap usia anak merupakan salah satu upaya pencegahan untuk meminimalisasi korban eksploitasi & kekerasan seksual & pornografi. Saya sangat berharap pelaku di hukum seberat-beratnya, apalagi kasus seperti ini kerap menyasar anak di dibawah umur," terang mantan Komisioner KPAI itu.

Berdasarkan data KPAI sendiri, ada 525 kasus pornografi di tahun 2018 dan data tersebut belum bisa dikatakan sebagai represetatif secara Nasional dikarenakan belum terintegrasi antar Lembaga terkait termasuk yang di daerah.

Masyarakat khususnya anak-anak sangat membutuhkan pendidikan tentang penggunaan internet sehat dan diharapkan para orang tua tidak gagap teknologi/ melek internet serta memahami perilaku Kultur Anak di media sosial.

Pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggungjawab untuk menyediakan layanan sekaligus tempat konseling yang diperuntukan untuk anak-anak yang terpapar serta menjadi korban pornografi. Tentu hal itu harus dibarengi dengan sikap terbuka dari para orang tua dan guru ketika mendapati anak atau siswanya telah terpapar pornografi -bahkan sejak dini.

Bahaya pornografi dan dampak negatif dari kekerasan seksual jika tidak mendapatkan rehabilitasi / trauma healing maka akan berpotensi pada kerusakan sistem syaraf otak serta perilaku sosial yang menyimpang.

Mengenai kasus Mastenk sendiri, Polres Lumajang sudah memasuki tahap 2 mengenai kasus tsb seperti yg dijelaskan Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH
"Untuk proses penanganan kasus yg cukup menghebohkan ini, yaitu praktik pornografi berkedok photografi telah masuk ketahap 2, dari semula terlapor menjadi tersangka dikarenakan berkas perkara telah P21 atau bisa dikatakan sudah lengkap. Kami telah menyerahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut" ujar Arsal. (res/ls/red)

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka tersebut, mereka semua dijerat 3 pasal yang berbeda, yaitu :
-Melibatkan Anak dalam kegiatan sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008.Tentang Pornografi, terlapor An MI
-Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang diduga dilakukan oleh terlapor An Mi
-Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak dengan terlapor An AR.

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru