Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang dalam waktu 3 hari bisa meringkus dugaan pelaku pemerkosaan kepada gadis Kunir yang masih berumur 17 tahun. Satu pelaku inisial UBD alias Obet (18) warga Dusun Pemukiman Desa Pandawangi sudah diringkus polisi.
Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran kepada 2 pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya. "Ini menjadi atensi, dan saya perintahkan Kasatreskrim untuk segera menangkap pelaku,' ujar AKBP. DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
AKP Hasran SH,. M.Hum Kasatresrim Polres Lumajang menyatakan pelaku yang ditangkap berpean memegangi tangan korban saat teman-temannya menyetubuhi korban. Korban kemudian dgilir oleh para pelaku sehingga korban mengalami trauma berat.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Kejadian berawal saat hari Minggu (23/12) korban dijemput pacarnya bernama Udin untuk jalan-jalan ke Piket Nol. Usai dari Piket Nol korban dan pacarnya mampir di bawah jembatan Selowangi jalan lintas selatan (JLS).
Saat itu, korban berjumpa dengan empat orang teman Udin dan meminta pacar korban meminum miras oplosan. Setelah pacar korban mabuk dan tidak sadarkan diri, korban kemudian dipindahkan ke lokasi pemerkosaan tepatnya di kebun singkong oleh para pelaku.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Setelah pacar korban mabuk dan tidak sadarkan diri, barulah para pelaku membawa korban ke kebun singkong dan dilakukan pemerkosaan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi