Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang dalam waktu 3 hari bisa meringkus dugaan pelaku pemerkosaan kepada gadis Kunir yang masih berumur 17 tahun. Satu pelaku inisial UBD alias Obet (18) warga Dusun Pemukiman Desa Pandawangi sudah diringkus polisi.
Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran kepada 2 pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya. "Ini menjadi atensi, dan saya perintahkan Kasatreskrim untuk segera menangkap pelaku,' ujar AKBP. DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
AKP Hasran SH,. M.Hum Kasatresrim Polres Lumajang menyatakan pelaku yang ditangkap berpean memegangi tangan korban saat teman-temannya menyetubuhi korban. Korban kemudian dgilir oleh para pelaku sehingga korban mengalami trauma berat.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Kejadian berawal saat hari Minggu (23/12) korban dijemput pacarnya bernama Udin untuk jalan-jalan ke Piket Nol. Usai dari Piket Nol korban dan pacarnya mampir di bawah jembatan Selowangi jalan lintas selatan (JLS).
Saat itu, korban berjumpa dengan empat orang teman Udin dan meminta pacar korban meminum miras oplosan. Setelah pacar korban mabuk dan tidak sadarkan diri, korban kemudian dipindahkan ke lokasi pemerkosaan tepatnya di kebun singkong oleh para pelaku.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
"Setelah pacar korban mabuk dan tidak sadarkan diri, barulah para pelaku membawa korban ke kebun singkong dan dilakukan pemerkosaan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi