Rokok Illegal Rugikan Negera

Warga Tempeh Jual Ribuan Rokok Tanpa Cukai Diamankan Polisi Lumajang

lumajangsatu.com
Polisi Amankan Ribuan Bungkus Rokok Illegal di Mapolres Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran dan penjualan rokok illegal tanpa cukai disebuah toko Klontong di Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh. Petugas amankan ribuan bungkus rokoh siap edar ke Mapolres.

Rokok tanpa cukai yang diamanka ada 6 jenis merk, Perdana, Sumber Baru, Abold, Aura, JSB dan Nego. Harga rokok ini sangat murah, karen atidak ada pita cukai pada tembakau umumnya.

Baca juga: Peduli Pengembangan Atlet Santri, Ning Laila Serahkan Alat Pertandingan di Kejurkab VII Trisula 2026 Pagar Nusa Lumajang

Dari pengakua pemiliknya, Sahlan Arif, didapat dari kiriman seorang sales. Dirinya tergiur menjual, karena untungnya banyak.

"Petugas amankan dari laporan warga," ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban saat rilis ke wartawan, Senin(14/1/2019).

Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa

Masih kata Arsal, pihaknya akan menyelidiki siapa pemasok dan dari mana berasal. Dari dugaan sementara, rokok diproduksi di luar Lumajang.

"Tapi peredaranya di Lumajang," jelasnya.

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

Beredaranya rokok tanpa cukai sangat merugikan negara, disebabkan tanpa pajak. Kini pemilik Toko dimintai keterangan dan soal keterlibatan dalam jual beli rokok tanpa cukai.

"Jika terbukti, pelaku akan dijerat Undang-Undang cukai dengan ancaman penjara 1 tahun," ujarnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru