Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran dan penjualan rokok illegal tanpa cukai disebuah toko Klontong di Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh. Petugas amankan ribuan bungkus rokoh siap edar ke Mapolres.
Rokok tanpa cukai yang diamanka ada 6 jenis merk, Perdana, Sumber Baru, Abold, Aura, JSB dan Nego. Harga rokok ini sangat murah, karen atidak ada pita cukai pada tembakau umumnya.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Dari pengakua pemiliknya, Sahlan Arif, didapat dari kiriman seorang sales. Dirinya tergiur menjual, karena untungnya banyak.
"Petugas amankan dari laporan warga," ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban saat rilis ke wartawan, Senin(14/1/2019).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Masih kata Arsal, pihaknya akan menyelidiki siapa pemasok dan dari mana berasal. Dari dugaan sementara, rokok diproduksi di luar Lumajang.
"Tapi peredaranya di Lumajang," jelasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Beredaranya rokok tanpa cukai sangat merugikan negara, disebabkan tanpa pajak. Kini pemilik Toko dimintai keterangan dan soal keterlibatan dalam jual beli rokok tanpa cukai.
"Jika terbukti, pelaku akan dijerat Undang-Undang cukai dengan ancaman penjara 1 tahun," ujarnya.(ls/red)
Editor : Redaksi