Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran dan penjualan rokok illegal tanpa cukai disebuah toko Klontong di Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh. Petugas amankan ribuan bungkus rokoh siap edar ke Mapolres.
Rokok tanpa cukai yang diamanka ada 6 jenis merk, Perdana, Sumber Baru, Abold, Aura, JSB dan Nego. Harga rokok ini sangat murah, karen atidak ada pita cukai pada tembakau umumnya.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Dari pengakua pemiliknya, Sahlan Arif, didapat dari kiriman seorang sales. Dirinya tergiur menjual, karena untungnya banyak.
"Petugas amankan dari laporan warga," ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban saat rilis ke wartawan, Senin(14/1/2019).
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Masih kata Arsal, pihaknya akan menyelidiki siapa pemasok dan dari mana berasal. Dari dugaan sementara, rokok diproduksi di luar Lumajang.
"Tapi peredaranya di Lumajang," jelasnya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Beredaranya rokok tanpa cukai sangat merugikan negara, disebabkan tanpa pajak. Kini pemilik Toko dimintai keterangan dan soal keterlibatan dalam jual beli rokok tanpa cukai.
"Jika terbukti, pelaku akan dijerat Undang-Undang cukai dengan ancaman penjara 1 tahun," ujarnya.(ls/red)
Editor : Redaksi