Perangi Narkoba

Simpan Sabu Mat Pelor Tempeh Ditangkap Polisi

lumajangsatu.com
Mat Pelor dikeler petugas untuk menunjukan tempat menyembunyikan sabu-sabu di rumahnya. ( foto Polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sungguh apes nasib Mat Pelor sapaan akran Nur Muhammad (36) warga Desa Pandan Arum Kecamatam Tempeh.Gara-gara memiliki dan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu-sabu harus berurusan dengan polisi.

Tersangkan ditangkap tim Satreskoba Polres Lumajang dirumahnya, Jam 03.00 WIb, Selasa (5/3/2019) usai menggelar pesta sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu plastik bekas isi kristal sabu seberat 0,03 gram.

Baca juga: Polres Lumajang Gelar Razia ke Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pengunjung Jalani Tes Urin

"Tersangka ditangkap oleh Satreskoba lantaran kepemilikan sabu," kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban pada wartawan, Rabu(6/3/2019).

Baca juga: Dua Pelaku Penanam Ganja di TNBTS Lumajang di Tangkap Polisi, 3 Pengedar Sabu

Masih kata dia, petugas menangkap tersangka setelah melakuakn penyelidikan, terkait adanya laporan ada penggunaan sabu di wilayah Tempeh. Setelah diselidiki, ternyata si Mat Pelor yang sering mengkonsumsi.

"Petugas menyelidiki, apakah dia pengguna, kurir atau pengedar," ungkapnya.

Baca juga: Ribuan Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang Kembali Diamankan Polisi

Kini tersangka ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru