Tim Cobra Terus Buru Penjahat

Inilah 6 Pelaku dan DPO Maling Sapi Wilayah Pasirian - Lumajang

lumajangsatu.com
4 Pelaku Yang berhasil ditangkap Tim Cobra dan dihadiahi timah panas. ( foto polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang memang benar-benar serius untuk menanggulangi dan menangkapi para pelaku kejahatan pencurian hewan. Tim dibawah pimpinan AKP Hasran terus bergerak  memburu dan mengumpulkan informasi, hingga mengungkap komplotan maling sapi yang meresahkan wilayah Selatan Lumajang.

Data di Mapolres Lumajang, Jum'at (22/3/2019), Inilah 6 maling sapi dan DPO yang berhasil ditangkap polisi usai beraksi di Desa Bades dan hasil curian ditemkan di desa Selok Anyar. :

1. HUSNAN FAUZI, Lakis 35 Tahun, lumajang 24 April 1984, Tani, alamat dusun kali kembar Rt 024 Rw 005, Desa Selok Anyar, Kec. Pasirian - Lumajang (Ditangkap sesaat setelah kejadian, barang bukti 1 ekor Sapi diduga hasil kejahatan ditemukan berada didalam kandang belakang rumah miliknya/saat mengetahui petugas ybs lari bersembunyi naik ke atas plafon rumahnya, dalam perkara ini berperan sebagai orang yang diduga ikut membantu memberikan kesempatan penempatan hewan hasil kejahatan dalam kandang dan selain perkara ini juga diduga ada tersangkut perkara lain/tindak pidana penadahan hasil kejahatan Curanmor R2 perkara proses sidik Unit Reskrim Polsek Tempeh, belum pernah dihukum).


2. OREP, lakis 58 tahun, lumajang 11 Juni 1960, Tani, Alamat Dsn Kalikembar, desa Selok anyar, kec. Pasirian, Kab. Lumajang (Tertangkap sesaat setelah kejadian dikandangnya ditemukan sapi hasil kejahatan pencurian, peran dalam perkara ini membantu memberikan kesempatan terjadinya pencurian sapi, status belum pernah dihukum).

3. TINGAL, lakis 49 tahun, lumajang 10 Mei 1970, Tani, Alamat Dsn. Kali kembar RT 23 RW 05 Ds. Selokanyar Kec. Pasirian, Kab. Lumajang (Tertangkap di Wilayah hukum Polres Jember, peran dalam perkara ini sebagai orang yang turut serta melakukan pencurian sapi dan memasukkan/menyembunyikan kedalam kandang yang sudah disiapkan, selain perkara ini ybs juga tersangkut dalam kasus Curanmor R2 perkara proses sidik Unit Reskrim Polsek Tempeh, status Residivis Curas dan Curwan, luka tembak pada lutut kaki kiri).

4. BUSIRI, lakis 35 tahun, lumajang 04 Juli 1984, Tani, Alamat dsn krajan, desa Bago, kec. Pasirian, Kab. Lumajang. (Tertangkap dirumahnya dalam keadaan terluka/patah kaki kiri karena laka tunggal saat membawa mobil Truk hasil curian di wilayah kec. Gemuk mas Kab. Jember, peran dalam perkara ini sebagai orang yang melakukan pencurian sapi, status sudah pernah dihukum/residivis ilegal minning).

5. MUHAMMAD ANDRI, lakis 25 tahun, lumajang 10 Januari 1994, Tidak bekerja, Alamat Dusun Rekesan, desa bago, kec. Pasirian, Kab. Lumajang. (Tertangkap dirumahnya, peran dalam perkara ini sebagai orang yang turut serta melakukan pencurian Sapi, Status belum pernah dihukum, luka tembak pada lutut kaki kiri).

6. AMIRI, lumajang/25 tahun, Tani, Alamat dusun keloran desa kaliwungu, kec. Tempeh, kab. Lumajang. (Tertangkap sesaat setelah kejadian dalam kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Lumajang, peran dalam perkara ini sebagai orang yang turut serta melakukan/membantu awasi jalan dari tkp awal ke kandang yang sudah dipersipkan, Status sudah pernah dihukum/residivis kasus curat dalam rumah dan curammor).

7. AH (DPO, Peran yg melakukan perbuatan)

8. NR (DPO, peran yg melakukan perbuatan/aktor intelektualnya).

9. NS (DPO, Peran sebagai orang yang turut serta melakukan

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru