Polri Berantas Kejahatan

Tim Cobra Polres Lumajang Buru 3 DPO Maling Sapi Pasirian

lumajangsatu.com
Tim Cobra Polres Lumajang saat menggelandang maling sapi ke Mako untuk penyidikan. ( foto polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengungkap 6 pelaku pencurian sapi di Desa Bades Kecamatan Pasirian. 5 Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas lantaran saat ditangkap hendak kabur dan melawan petugas.

Kini Cobra sedang memburu 3 pelaku lainya yang masih kabur dan bersembunyi. Tertangkapnya 6 maling sapi akan terus diselidiki untuk jaringan komplotan asal Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian.

BACA JUGA :

 

Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban mengaku sangat mensyukuri penangkapan  5 orang pelaku yg turut serta dalam aksi pencurian 3 ekor sapi di Desa Bades Pasirian. Namun masih tersisa 3 orang lagi masih buron oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

"5 dari 6 pelaku yang tetangkap terpaksa kami tembak, karena tidak mengindahkan perintah petugas sehingga dapat membahayakan nyawa petugas atau masyarakat lainnya," terang Arsal.

"3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran, tapi identitas semuanya sudah diketahui oleh tim cobra Polres Lumajang," tambahnya  Kembali.

VIDEO PENANGKAP MALING SAPI, Silakan di Tonton dibawah ini.

Katim Kobra AKP Hasran Cobra juga menambahkan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam terkait 3 orang yg masih dalam pengejaran. Pihaknya sudah mengantongi data-data tersangka, oleh karena itu percuma bersembunyi karena cepat atau lambat mereka akan tertangkap.

"jika mereka masih melakukan tindakakan pelanggaran terhadap hukum maka sanksi lebih berat sudah menanti mereka," tegas Hasran.

dari 9 orang tersangka ada 2 penadah dan ada 7 pelaku langsung. Pelaku HUSNAN FAUZI yang selalu menjadi penadah atas barang hasil kejahatan dan Pelaku An. ORIP selaku pemilik kandang yang didalam kandang miliknya ditemukan 1 barbuk sapi hasil kejahatan.  Terkait barang hasil kejahatan ini dapat dilakukan penadahan seperti yang terdapat di dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

7 pelaku lainnya di ancam pidana pencurian dengan pemberatan. Tindak pidana pencurian Sapi yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah tertutup yg dilakukan oleh 2 orang atau lebih dgn cara merusak / membobol dinding tembok kandang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4, ke 5 dan ayat 2 KUHP. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru