Duh..!! Dermaga Pengangkut Pasir Besi Tak Masuk Perda RTRW Lumajang

lumajangsatu.com

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kabupaten Lumajang ternyata telah memiliki Dermaga di pesir pantai selatan. Namun, Pembangunan Dermaga untuk mengangkut pasir Besi di Dusun Dampar Desa Bades Kecamatan Pasirian dinilai melanggar Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang 2012-2032.Dimana, dalam RTRW di wilayah pesisir selatan masuk kawasan pertambangan dan pariwisata, tidak ada pembangunan Dermaga.

"Itu sudah melanggar RTRW kita," Ujar Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono S.Sos pada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu(09/10/2013).

Dirinya baru tahu adanya pembangunan Deramga di Amdal pertambangan milik PT. IMMS yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kelompok Kerja (Pokja) Pertambangan Pemkab. Padahal, dalam RTRW tidak pernah akan ada rencana di 25 tahun kedepan ada sebuah pelabuhan atau dermaga untuk mengangkut hasil tambang dan bumi Lumajang.

"Ini sudah tidak cocok denga Perda, bisa-bisa dari Dermaga Illegal atau tempat transaksi penyeludupan barang illegal dan Imigrasi illegal," ujar politisi PDIP Lumajang.

Selain menyayangkan banyak kerusakan lingkungan di pesisir pantai selatan, ijin para perusahaan pegolahan tambang melakukan Joint Opertion (JO) dengan PT.IMMS tidak diketahui dewan dan CSR yang belum dirasakan manfaatnya bagi masyarakt.

"Kita tidak pernah diberitahu soal ijin JO dengan PT.IMMS, padahal kerusakan lingkungan sangat parah," ungkapnya.

DPRD melalui komisi-komisi akan melakukan rapat untukĀ  menangani kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan dan ijin perusahaab JO dengan PT.IMMS. "Kita rapatkan di Badan Musyawarah dewan, untuk soal pasir besi," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru