Bisnis Online Penjahat

Maling Motor Sumberejo Jual Motor Curian di Grup Jual Beli Facebook

lumajangsatu.com
Pelaku Curanmor saat di RS Bhayangkara.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ahmad Fatoni bin Sumat (20) dan Muhammad Shoddiq bin Rebak asal Dusun Bubur Desa Sumberjo Kecamatan Sukodono untuk menjual hasil kejahatanya dengan cara online.  Mereka menjual melakukan grup Facebook jual beli motor.

"Uniknya lagi, pelaku menjual motor hasil curiannya secara online dengan memanfaatkan group facebook jual beli kendaraan bermotor." kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban pada wartawan, Sabtu (30/3/2019).

BACA JUGA  :

 

Masih kata Kapolres, pelaku dalam menawarkan kendaraannya sudah menjelaskan kalau kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, bagi yang berminat agar menghubungi secara direct message.

"transaksinya dilakukan secara COD atau Cash on Delivery” ujar Arsal Kembali.

Kasat Reskrim Akp Hasran Cobra menambahkan pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti di Mapolres Lumajang terkait hasil curian di beberapa Tkp tersebut. Kedua tersangka akan segera menjalani hukaman akibat perbuatannya.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara." pungkas Hasran.

Barang bukti yg berhasil diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna merah marun  darii TKP Tepatnya dihalaman parkir kantor Dispora. 1 unit sepeda motor merek Honda Supra 125 Noka : JB91E1891529 warna hitam  dari TKP Taman Toga   dan 1 unit sepeda motor merek Honda Megapro warna hitam kombinasi coklat  dari TKP  Rumah makan Bakso margaret Pulo sari. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru