Lumajang (lumajangsatu.com) - Chandra Setiawan (28) warga Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang ditangkap polisi. Pemuda tersebut diringkus dirumah kosnya karena menjadi pengedar dan bandar pil logo Y atau lebih dikenal pil koplo.
Polres Lumajang saat ini sedang gencar melakukan pemberantasn pengedar narkoba dan pil koplo. Sejumlah pengedar dan pengguna narkoba sudah ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polres Lumajang. (Red)
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Video polisi gerebeg rumah kos pelaku
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Editor : Redaksi