Lumajang (lumajangsatu.com) - Chandra Setiawan (28) warga Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang ditangkap polisi. Pemuda tersebut diringkus dirumah kosnya karena menjadi pengedar dan bandar pil logo Y atau lebih dikenal pil koplo.
Polres Lumajang saat ini sedang gencar melakukan pemberantasn pengedar narkoba dan pil koplo. Sejumlah pengedar dan pengguna narkoba sudah ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polres Lumajang. (Red)
Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru
Video polisi gerebeg rumah kos pelaku
Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024
Editor : Redaksi