Lumajang (lumajangsatu.com) - Chandra Setiawan (28) warga Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang ditangkap polisi. Pemuda tersebut diringkus dirumah kosnya karena menjadi pengedar dan bandar pil logo Y atau lebih dikenal pil koplo.
Polres Lumajang saat ini sedang gencar melakukan pemberantasn pengedar narkoba dan pil koplo. Sejumlah pengedar dan pengguna narkoba sudah ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polres Lumajang. (Red)
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Video polisi gerebeg rumah kos pelaku
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Editor : Redaksi