Astafirullah, Kadis DLH Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Taman Kota

lumajangsatu.com

Baca juga: Pemerintah Ajak Warga Lumajang Bisa Kelola Sampah Mandiri

Lumajang(lumajangsatu.com) - Proyek air mancur dipertigaan Wonorejo tidak berfungsi dan banyak disorot dan disesalkan oleh warga diduga berbau korupsi. Ternyata bukan isapan jempol, Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan Kepala Dinas Lingkungna Hidup Sulsum Wahyudi bersama stafnya, Chomsari sebagai tersangka,

Pasalnya, proyek yang menghabiskan ratusan juta uang rakyat tidak berfungsi dengan baik dan sebagaian ditilap ke kantong pribadinya. Ini setelah kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton.

Kasipidsu Kejari Lumajang, Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Adnan mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek taman yang tak sesuai dengan Perencanaan dan Pelaksaan yang tertuang di RKA DLH APBD 2012. Pihaknya masih terus mendalami dan memeriksa tersangka secara maraton. "Jadi banyak kejanggalan terhadap proyek taman kota dan media jalan serta tugu adipura," jelas pria pendukung Arema itu.

Bahkan hasil penyelidikan dan penyidikan, taman yang dibangun di jalan Propinsi sempat dihentikan oleh Balai Besar Jalan V Pemprov Jatim. "Proyek itu tidak ada ijin dari Pemprov," terang lekaki dengan brewok manisnya.'

Dugaan kejari Lumajang, aksi korupsi yang dilakukan oleh Kadis DLH dibantu oleh Chomsari selaku PPTK. Bahkan, saat dilakukan peyidikan sebelum dijadikan tersangka, keduanya berbelit-belit dan ketika ada bukti keduanya hanya bisa pasrah. "Kadis DLH didampingi pengacara dari Jember," terangnya.(yan/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru