Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang merilis 111 sepeda motor hasil razia gabungan dan juga kejahatan begal dan pencurian. Sebanyak 21 sepeda motor adalah hasil kejahatan begal dan maling sepeda motor.
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan ada 15 tersangka dari 21 barang bukti kejahatan tersebut. Para pelaku adalah komplotan begal sadis yang tak segan melukai para korbannya.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Ada 15 tersangka yang diringkus dari 21 sepeda motor yang berhasil disita dari para pelaku," ujar Arsal Sahban, Senin (08/04/2019).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Sedangkan sisanya adalah sepeda hasil razia gabungan TNI, Polri san Satpol PP. Para pemilik sepeda bisa mengambil sepeda hasil razia dengan menunjukkan BPKB atau STNK dan tentunya akan mendapatkan tilang.
"Sepeda hasil razia ini bisa diambil oleh para pemilik dengan menunjukkan BPKB atau STNK speda motor," tuturnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang mengaku akan terus melakukan pencarian atas sepeda motor lainnya yang sudah dijual oleh pelaku. "Kita akan melakukan pencarian sepda hasil kejhatan yang lain dan juga akan memburu para pelaku lain dalam kompolotan para tersangka," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi