Lumajang (lumajangsatu.com) - Fathur (44) warga Krajan Desa/Kecamatan Tekung nyaris diamuk massa. Pasalnya, Fathur tepergok mencuri sepeda motor milik Riyanto, warga Pondok Asri Desa/Kecamatan Rowokangkung.
Beruntung, polisi yang datang kelokasi berhasil menenangkan amarah warga. Pelaku sempat kabur ke atap rumah warga dan berhasil diturunkan oleh polisi dan warga.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
Kejadian sekitar jam 18.45 wib (20/04) pelaku mengambil sepeda dihalaman rumah korban. "Pelaku sempat bersembunyi di atap rumah warga dan berhasil turnkan," ujar Ipda Iptu Sajito, Kapolsek Rowokangkung, Minggu (21/04/2019).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Pelaku saat ini sudah diaankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dipidana penjara paling lama 9 Tahun. "Sekarang sudah diamankan polisi untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi