Lumajang (lumajangsatu.com) - Fathur (44) warga Krajan Desa/Kecamatan Tekung ditangkap polisi. Pelaku mencuri sepeda motor milik Riyanto warga Desa Rowokangkung yang diparkir dihalaman rumah sekitar pukul 18.45 wib, Sabtu (20/04).
Iptu Sajito, Kapolsek Rowokangkung menyatakan pelaku sempat bersembunyi di atap rumah. Tim Cobra Polres dan Polsek Rowokangkung berhasil mengevakusi pelaku turun dari atap rumah dan menghindarkan dari aksi amuk massa.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Polisi berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa yang sudah geram dengan ulah pelaku mencuri motor," ujar Sajito, Minggu (21/04/2019).
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan bawha pelaku sudah melakukan beberapa kali tindak kriminalitas. Diantara pencurian sepeda motor dan pencurian HP di 2 TKP. "Kita kembangkan kasusnya sementara ada 2 TKP," jelas Hasaran.
1. Kasus Curanmor kejadian tanggal 20 April 2019 sekira pukul 12:00 Wib di Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung, barang yang diambil 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
2. Kasus curi Hand Phone kejadian tanggal 20 April 2019 sekira pukul 07:00 Wib di Wonokerto Kecamatan Tekung, barang yg berhasil diambil 1 buah hand phone merk Gionee warna Putih kombinasi Pink.(Yd/red)
Editor : Redaksi