Lumajang (lumajangsatu.com) - Fathur (44) warga Krajan Desa/Kecamatan Tekung ditangkap polisi. Pelaku mencuri sepeda motor milik Riyanto warga Desa Rowokangkung yang diparkir dihalaman rumah sekitar pukul 18.45 wib, Sabtu (20/04).
Iptu Sajito, Kapolsek Rowokangkung menyatakan pelaku sempat bersembunyi di atap rumah. Tim Cobra Polres dan Polsek Rowokangkung berhasil mengevakusi pelaku turun dari atap rumah dan menghindarkan dari aksi amuk massa.
"Polisi berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa yang sudah geram dengan ulah pelaku mencuri motor," ujar Sajito, Minggu (21/04/2019).
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan bawha pelaku sudah melakukan beberapa kali tindak kriminalitas. Diantara pencurian sepeda motor dan pencurian HP di 2 TKP. "Kita kembangkan kasusnya sementara ada 2 TKP," jelas Hasaran.
1. Kasus Curanmor kejadian tanggal 20 April 2019 sekira pukul 12:00 Wib di Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung, barang yang diambil 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
2. Kasus curi Hand Phone kejadian tanggal 20 April 2019 sekira pukul 07:00 Wib di Wonokerto Kecamatan Tekung, barang yg berhasil diambil 1 buah hand phone merk Gionee warna Putih kombinasi Pink.(Yd/red)
Editor : Redaksi