Lumajang (Lumajangsatu)-Bulan puasa kini didepan mata, Kepala Dinas Satpol PP Lumajang Drs. Basyuni, dalam jumpa pers menyampaikan sejumlah ketentuan terkait dengan tempat berjualan takjil yang biasanya marak selama bulan suci Ramadhan.
"Dilarang berjualan di Alun-Alun Barat depan Bank Jatim dan depan Masjid Agung KH. Anas Mahfud. Sementara seperti biasa di sepanjang jalan A. Yani tetap kita perbolehkan untuk tempat berjualan," kata Drs. Basyuni.
Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir
Puluhan stand menjajakan aneka makanan buka puasa, seperti ayam goreng, bakar , olahan ikan serta makanan tradisional dan rumahan disajikan para pedagang. Tak lupa tajil, berupa kolak pisang, aneka kue yang memanjakan lidah dengan harga terjangkau .
Baca juga: Jalan Rusak Tak Bisa Diperbaiki Sekaligus, Pemkab Lumajang Susun Prioritas hingga 2027
Suasana seperti telah menjadi kebiasaaan setiap bulan suci ramadhan. Sehingga banyak warga Lumajang kurang afdol jika tak membeli makanan tersebut.
"Bukan hanya itu saja, kami akan merazia tempat hiburan sebelum bulan Ramadhan" ujar dia.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Basyuni juga memastikan, jika ada tempat hiburan yang melanggar, Pemerintah Kabupaten akan memberikan tindakan tegas.(Ind/red)
Editor : Redaksi