Edarkan Pil Koplo, Warga Pasirian, Lumajang Diringkus Polisi

lumajangsatu.com

Baca juga: Pemerintah Ajak Warga Lumajang Bisa Kelola Sampah Mandiri

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskoba Polres Lumajang berhasil menggulung terduga pengedar pil terlarang. Adalah Ahmad Muzaki (18), Warga Karang Anyar RT/RW 09/04, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Pelaku berhasil dibekuk di Dusun Bulak Klakah Desa Jarit Kecamatan Candipuro.

Pelaku ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan abot/pil Trihexyphenidyl (pil koplo) tanpa keahlian. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti 2 tik. Setiap Tiknya berisi 103 butir, sehingga jumlah keseluruhannya 206 butir. "Kita berhasil ungkap pelaku pegedar pil yang terlarang atau lebih dikenal pil koplo," Ujar AKP Amin Sujandono, Kasat Reskoba Polres Lumajang, Jum'at (18/10/2013).

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, dirinya memperolah barang haram tersebut dari Malang. Saat itu, dirinya kenal dengan seseorang pada acara club  Vespa di kajuruan Malang tahun 2012. Dari situlah, ia selalu memesan barang-barang telarang tersebut. Perseratus butir pil, ia membeli dengan harga Rp. 110.000. Kemudian pelaku menjual dengan harga Rp. 150.000. Ksehariannya, disamping nyambi menjadi pengedar Pil Koplo, ia berprofesi sebagai petani.

"Saya kenal pada acara Vespa, terus setiap 100 butir pil harganya Rp. 110.000 dan saya jual Rp. 150.000," Ujar Muzaki Kepada penyidik Polres.

Dari data Reskoba Polres, selama sebulan terkahir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 6 pelaku pengedar Okerbaya dan Narkotika. Hal itu sangat meningkat tajam dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya bisa mengungkap 3 kasus saja. "Bulan ini kita berhasil mengungkap 6 kasus, baik Okerbaya mamupun Narkotika," Tambah Kasat Reskoba.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru