Lumajang (lumajangsatu.com) - SF (37) warga Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono sungguh bejat. Pasalnya, pelaku tega mencabuli Mawar (14) nama samaran, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Ipda Samsul Hadi, Kenit PPA Polres Lumajang meyatakan aksi bejat sang ayak diketahui setelah ibu korban melapor ke Polsek Sukodono. Polisi kemudian lagsung melakukan pemeriksaan kepada korban.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Iya, ada kasus pencabulan oleh ayah kandung kepada putrinya," ujar Samsul kepada Lumajangsatu.com, Kamis (02/05/2019).
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Aksi bejat sang ayah dilakukan dirumahnya sendiri saat suasana sepi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan kepada korban sejak korban masih duduk di kelas V SD. "Tiga kali dilakukan dirumahnya sendiri saat suasana sepi," tuturnya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lumajang. Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara pasal 81 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(Yd/red)
Editor : Redaksi