Lumajang (lumajangsatu.com) - SF (37) warga Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono sungguh bejat. Pasalnya, pelaku tega mencabuli Mawar (14) nama samaran, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Ipda Samsul Hadi, Kenit PPA Polres Lumajang meyatakan aksi bejat sang ayak diketahui setelah ibu korban melapor ke Polsek Sukodono. Polisi kemudian lagsung melakukan pemeriksaan kepada korban.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
"Iya, ada kasus pencabulan oleh ayah kandung kepada putrinya," ujar Samsul kepada Lumajangsatu.com, Kamis (02/05/2019).
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Aksi bejat sang ayah dilakukan dirumahnya sendiri saat suasana sepi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan kepada korban sejak korban masih duduk di kelas V SD. "Tiga kali dilakukan dirumahnya sendiri saat suasana sepi," tuturnya.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lumajang. Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara pasal 81 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(Yd/red)
Editor : Redaksi