Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengumpulkan Partai Politik, Panwaslu dan Satpol PP, guna menyampaikan regulasi tentang zona kampanye pada Pileg 2014 mendatang, Senin (21/10/2013). Pada PKPU Nomor 16 tahun 2013, pasal 17 menyatakan bahwa Caleg tidak boleh memasang baleho, akan tetap diperbolehkan memasang spanduk.
"Ada perbedaan pada regulasi yang baru, bahwa caleg dilarang memasang baleho, namun untuk spanduk caleg tetap bisa memasang," Ujar Pudoli Sandra SH, Komisiner KPU Lumajang.
Yang menjadi pertanyaan kata Pudoli, dari partai politik tetang pemasangan baleho caleg diruang private. Dalam regulasi terbaru tersebut, pamasangan baleho diruang private diperbolehkan selama betul-betul dipasang dilahan yang dimiliki, seperti pekarangan rumah. "Boleh diruangan private," Jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan Partai Politik, Bawaslu Jatim dan KPU jatim, zona pemasangan alat peraga Partai Politik diperkecil menajdi setiap RT/RW atau Dusun. Sehingga, pemasangan alat peraga bagi partai politik setiap dusun satu alat peraga, bagi caleg pemasangan spanduk setiap dusun juga satu. "Partai politik bisa pasang baleho satu dusun satu baleho, caleg bisa pasang spanduk tidak bisa pasang baleho," Ungkapnya.
Sedangkan bagi caleg atau Parpol yang melanggar zona larangan pemasangan alat peraga, hanya dikenakan sanksi administratif saja, seperti diperintahkan untuk menurunkannya. Dalam regulasi tersebut tidak mengatur sanksi pencoretan caleg jika melanggar zona larangan. "Sanksi administratif saja," Pungkasnya.(Yd/red)
"Ada perbedaan pada regulasi yang baru, bahwa caleg dilarang memasang baleho, namun untuk spanduk caleg tetap bisa memasang," Ujar Pudoli Sandra SH, Komisiner KPU Lumajang.
Yang menjadi pertanyaan kata Pudoli, dari partai politik tetang pemasangan baleho caleg diruang private. Dalam regulasi terbaru tersebut, pamasangan baleho diruang private diperbolehkan selama betul-betul dipasang dilahan yang dimiliki, seperti pekarangan rumah. "Boleh diruangan private," Jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan Partai Politik, Bawaslu Jatim dan KPU jatim, zona pemasangan alat peraga Partai Politik diperkecil menajdi setiap RT/RW atau Dusun. Sehingga, pemasangan alat peraga bagi partai politik setiap dusun satu alat peraga, bagi caleg pemasangan spanduk setiap dusun juga satu. "Partai politik bisa pasang baleho satu dusun satu baleho, caleg bisa pasang spanduk tidak bisa pasang baleho," Ungkapnya.
Sedangkan bagi caleg atau Parpol yang melanggar zona larangan pemasangan alat peraga, hanya dikenakan sanksi administratif saja, seperti diperintahkan untuk menurunkannya. Dalam regulasi tersebut tidak mengatur sanksi pencoretan caleg jika melanggar zona larangan. "Sanksi administratif saja," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi