Waktunya Perempuan Melawan

Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara, Dora Minta Jaksa Banding

lumajangsatu.com
Dora, Ibu dari anak yang menjadi korban pencabulan. Semoga diberikan kekuatan bagi sang buah hati dan keluarga.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasih ibu sepanjang masa, itulah yang dirasakan oleh Dora Nurfarina Iroe (34), warga Jl. Imam Suja'i No. 8 Kelurahan Ditotrunan Kota Lumajang. Saat pelaku pencabulan anaknya diputus hakim hanya 2 tahun penjara di pengadilan Negeri Lumajang diberontak.

Pasalnya, putusan hakim dinilai belum berkeadilan bagi anaknya inisial AM (15) terhadap pelaku hanya divonis 2 tahun penjara. Karena sang buah hati masih mengalami trauma, beban psikis dan mental bergitu berat.

Baca juga: Bejat, Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya di Desa Tempeh Lor Lumajang

"Bagi saya putusan hakim terhadap anak saya yang dicabuli oleh pelaku terlalu ringan," ungkap Dora, pada wartawan dirumahnya, Minggu(12/5/2019).

Masih kata dia, dirinya dari awal sudah percaya terhadap proses hukum yang berjalan. Karena, pelaku bisa dijerat minimal 5 tahun dengan undang-udang perlindungan anak.

Baca juga: Terkendala Biaya Tes DNA Korban Pencabulan di Desa Uranggantung Lumajang

"Ini kok malah lebih rendah, padahal dampak dari perlakukan dan tindakan pelaku bisa berbahaya terhadap masa depan anakku," terangnya.

Dora bersama keluarga akan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang untuk meminta salinan putusan dan mengajukan banding ke Majelis Hakim. Sehingga, nantinya pelaku bisa dijerat hukuman yang setimpal, karena anaknya sangat depresi.

Baca juga: Warga Gambiran Lumajang Gerebek 3 Pemabuk Cabuli Siswi SMA

"Sampai saat ini, anakku sangat sulit untuk bisa hidup normal seperti anak remaja pada umumnya," pungkasnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru