Lumajang (Lumajangsatu.com)-Satreskoba Polres Lumajang berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba, Sunaryo (39) di Dusun Laspoleng Rt 07/Rw 02 Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Otak sindikat pengedar narkoba jenis Methaphetamine atau sabu-sabu di Lumajang ini mengaku mendapat keuntungan 100ri hasil penjualan.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
"Kalau eceran lebih mahal, per 0.1 gram saya jual Rp 200.000. Padahal saya membeli 1 gram nya cuma 1 juta" ujar Sunaryo
Dia yang setiap harinya bermata pencaharian sebagai jual beli sepeda motor bekas. Mengaku bahwa barang haram tersebut selain dijual juga dikonsumsi sendiri.
AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan, dalam penangkapan polisi mengamankan total 16,78 gram. Barang bukti terbagi dalam beberapa paket kecil siap edar dan juga alat timbangan sabu-sabu.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Barang bukti ini ditemukan di kamarnya,sebagian botol ada yang sudah dihisap" ujar dia.
Pelaku pemilik narkoba ini sangat pintar menyembunyikan barang buktinya. Polisi nyaris nyerah saat memeriksa kediaman pelaku.
Dan akhirnya menemukan barang bukti di suatu tempat yang tidak mungkin terfikirkan oleh siapapun.Modus pengedar narkoba untuk mengelabui polisi semakin beragam.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
"Ditaruh diatas lemari,di sakut jaket,di dalam box buku kecil baramg buktinya itu" Ujar Kapolres Lumajang (Ind/red)
Editor : Redaksi