Lumajang (Lumajangsatu.com)-Satreskoba Polres Lumajang berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba, Sunaryo (39) di Dusun Laspoleng Rt 07/Rw 02 Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Otak sindikat pengedar narkoba jenis Methaphetamine atau sabu-sabu di Lumajang ini mengaku mendapat keuntungan 100�ri hasil penjualan.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
"Kalau eceran lebih mahal, per 0.1 gram saya jual Rp 200.000. Padahal saya membeli 1 gram nya cuma 1 juta" ujar Sunaryo
Dia yang setiap harinya bermata pencaharian sebagai jual beli sepeda motor bekas. Mengaku bahwa barang haram tersebut selain dijual juga dikonsumsi sendiri.
AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan, dalam penangkapan polisi mengamankan total 16,78 gram. Barang bukti terbagi dalam beberapa paket kecil siap edar dan juga alat timbangan sabu-sabu.
Baca juga: Kakek Dalim Mencari Keadilan ke Polres Lumajang Atas Hak Tanah di Desa Tanggung
"Barang bukti ini ditemukan di kamarnya,sebagian botol ada yang sudah dihisap" ujar dia.
Pelaku pemilik narkoba ini sangat pintar menyembunyikan barang buktinya. Polisi nyaris nyerah saat memeriksa kediaman pelaku.
Dan akhirnya menemukan barang bukti di suatu tempat yang tidak mungkin terfikirkan oleh siapapun.Modus pengedar narkoba untuk mengelabui polisi semakin beragam.
Baca juga: Ratusan Warga Pandansari Lumajang Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai Poko'e Obah
"Ditaruh diatas lemari,di sakut jaket,di dalam box buku kecil baramg buktinya itu" Ujar Kapolres Lumajang (Ind/red)
Editor : Redaksi