Kampus Islami

Puluhan Hafidz Ikut Ujian Masuk IAI Syarifuddin Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Puluhan Hafidz Ikut Ujian Masuk IAI Syarifuddin Lumajang
Dosen IAI Syarifuddin mengawasi tes ujian masuk calon mahasiswa.

Kedungjajang (lumajangsatu.com) - Puluhan Hafidz-Hafizdhoh calon mahasiswa baru Institut Agama Islam (IAI) Syarifuddin Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang menjadapatkan kado istimewa.Pasalnya, dari ratusan camaba, puluhan diantaranya berasal dari Hafizd dan Hafizdhoh atau calon pengfal Al-Quran.

" kami sangat bersyukur, para calon maba gelombang pertama ini berasak dari anak-anak berprestasi. Ada 30 calon mahasiswa baru yang berasal dari hafizd dan hafizdhoh," Ungkap Wakil Rektor satu IAI Syarifuddin, DR. Masyhuri, saat ditemui usai melakukan test wawancara pada camaba di kampus setempat, Rabu (19/06/19).

Saat ini, kampus swasta juga mulai dilirik oleh calon mahasiswa yang memiliki prestasi.Termasuk kampus IAI syarifuddin ini. Kampus swasta tak boleh berkcil hati melihat kampus-kampus negeri.

" selain 30 Hafidz-hafidhof yang ikut ujian, IAI Syarifuddin juga menerima calon mahasiswa yang memiliki prestasi pemenang olimpiade Jawa Timur," tegasnya.


Bagi calon mahasiswa berprestasi ini, pihak kampus akan memberikan perlakukan kusus pada mereka. Sehingga prestasi-prestasi yang draihnya akan mengharumkan nama kampus. Bahkan prestasi ini juga akan menjadi pendorong bagi mahasiswa lainnya.

" Kampus akan mengupayakan siswa berprestasi ini mendapatkan biasiswa. Karena kampus akan ingin memberikan penghargaan bagi calon mahasiswa berprestasi," tutupnya. (rf/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.