Kreatifitas Arek Majang

Wow..! Batik Logo Tim Cobra Lumajang Tembus Pasar Internasional

Penulis : lumajangsatu.com -
Wow..! Batik Logo Tim Cobra Lumajang Tembus Pasar Internasional
Ternyata, Batik Logo Tim Cobra Polres Lumajang go internasional

Lumajang (lumajangsatu.com) - Batik Logo Tim Cobra Polres Lumajang dengan tinta menyala ternyata dimintai pasaran internasional. Hal ini diungkap oleh Rohmat (45) seorang Scooter asal Doho - Pasirain yang sering bolak balik Lumajang- Balik.

Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengatakan,  Selama ini Rohmat memasarkan kain batiknya ke Buyer asal Bali dengan harga yang sangat terjangkau yakni hanya Rp 150.000 rupiah. Padahal batiknya karya handmate (buatan tangan).  Buyer tersebut kemudian mengolah kain tersebut menjadi pakaian dan menjual hasil Produksinya kembali dengan harga jutaan rupiah.

“Batik ciptaan Sdr Rahmat ini bahkan mampu menembus pasar internasional karena banyak peminatnya yang berasal dari konsumen manca Negara”

Kapolres berharap potensi ini dapat diberdayakan dan dikembangkan, karena dapat menghasilkan pundi-pundi rupiah yang tidak sedikit dan dapat membuka banyak lapangan pekerjaan. dengan demikian dapat mengurangi kesenjangan ekonomi di Lumajang.

Dalam theori kriminologi tentang pencegahan kejahatan ada 3 theori besar salah satunya social crime prevention. dimana teori ini melihat bahwa kejahatan terjadi karena masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, pendidikan yang rendah serta kesenjangan ekonomi.

"Dengan lapangan pekerjaan terbuka melalui partisipasi wirausaha masyarakat, maka dengan sendirinya akan mengurai akar masalah kejahatan," ujar Arsal. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.