Diwarnai Isak Tangis

Lagi-lagi, Atlet Catur Sumbang Emas dan Perak bagi Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Lagi-lagi, Atlet Catur Sumbang Emas dan Perak bagi Lumajang
Nurul Afni Hanifa usai meraih meraih mendali Emas menyalami pelatihnya, Agus Kurniawan di arena PORPROV 2019.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Atlet Catur Lumajang kembali menyumbang satu mendali Emas dan Mendali Perak bagi kontingen kaki Gunung Semeru. Dua mendali itu diraih dari nomer Catur Cepat Perseorangan Putri dan Beregu Putri di arena Pendopo Kabupaten Bojonegoro, Senin (8/7/2019) malam.

Emas diraih oleh Nurul Afni Hanifa usai mengalahkan atlit asal Lamongan.  Sedangkan Tim Beregu Putri yang terdiri dari Ega Dwi Wijayanti, Lutfuianes, Cintya Putri dan Izzatus diprediksi meraih emas harus takluk di final melawan tim asal Sidoarjo.

Isak tangis 4 tim beregu putri pecah, karena 2 kali di nomer catur kilat dan cepat harus bertekuk lutut dari tim Lobstes. Oleh rekan setimnya ditenangkan, karena masih menyisakan 4 nomer di arena Catur.

"Alhamdulillah bisa meraih Emas, " ujar Suradi, Ketua Percasi Lumajang.

Masih kata dia, tim beregu sebenarnya bisa meraih emas. Namun, hanya kurang tenang dan konsentrasi membuat peluang meraih Emas didepan mata menjadi bunyar. "Meraih Perak sudah bagus, hanya kurang beruntung," paparnya.

Bagi Kontingen Lumajang, Cabor Catur sudah menyumbang 1 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu.  Ayo rek, kita bangkit dan rebut kembali mendali. (ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).