Bertempat di situs Selo Gending Senduro
Ketua DPRD Lumajang Hadiri Musyawarah Adat Tengger, Perkuat Pengakuan dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat
Lumajang - Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, bersama Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, H. Abdul Halim, menghadiri Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Tengger Kabupaten Lumajang Tahun 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Situs Selo Gending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, pada Senin (25/5/2026), sebagai langkah nyata Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Tengger.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, dan dihadiri langsung oleh para tokoh adat Tengger, jajaran perangkat desa, akademisi, serta berbagai unsur pemangku kepentingan terkait. Kehadiran lintas elemen ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kelestarian nilai budaya dan kearifan lokal daerah.
Dalam sambutannya, Sekda Agus Triyono menegaskan bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat Tengger merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas, kekayaan, dan ciri khas budaya Kabupaten Lumajang yang wajib dijaga, dilestarikan, dan dihargai keberlangsungannya oleh seluruh elemen masyarakat.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Lumajang secara serius terus menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Salah satu wujud nyatanya adalah pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, hingga validasi wilayah dan keberadaan adat. Langkah ini ditempuh demi memberikan kepastian hukum, pengakuan resmi, dan perlindungan hak-hak bagi masyarakat adat Tengger.
Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang, Hj. Oktafiyani, menyampaikan dukungan penuh dari lembaga legislatif terhadap seluruh upaya penguatan pengakuan hukum bagi masyarakat adat Tengger. Menurutnya, langkah ini sangat penting agar warisan budaya, tradisi, serta nilai-nilai luhur kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Tengger senantiasa terjaga, lestari, dan dapat diwariskan dengan baik kepada generasi mendatang.(Red)
Editor : Redaksi