Lumajang-Probolinggo Sering Macet
Truck Pasir dan Barang Mulai Dilakukan Pembatasan Jam Operasional
Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lumajang mulai memberlakukan aturan pembatasan jam operasinal angkutan barang. 06.00-08.00 dan 17.00-20.00 wib angkutan barang terutama truck pasir diminta untuk berhenti.
Pembatasan itu untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi angka kerawanan kecelakaan karena masuk jam sibuk berangkat dan pulang kerja. Rambu-rambu larangan juga mulai dipasang di Lumajang kota hingga selatan.
"Ini sudah kita sosialisasikan selama tiga hari, aturan pembatasan jam operasinal angkutan banrang," ujar Nugraha Yuda, Plt Kadishub Lumajang, Jum'at (19/07/2019).
Untuk antisipasi agar truck pasir tidak berangkat bersamaan seperti pawai, maka dilakukan pengaturan oleh petugas Dishub. Truck dari arah selatan di cegat di depan kantor Dishub agar ada jeadah antar satu truck pasir dengan truck lainnya.
"Kita antisipasi dengan melakukan pengaturan agar truck pasir tidak berangkat bersamaan," tuturnya.
AKP IGP Atma Giri SH, Kasatlantas Polres Lumajang meminta agar para sopir mematuhi aturan lalulintas. Hormati hak pengguna jalan yang lain, agar tidak menimbulkan kemacetan atau kecelakaan saat berada di jalan.
"Kita minta semua pengendara menghormati hak pengedara lain. Jangan suka nyerobot jalur berlawanan karena akan menimbulkan kemacetan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi