Aksi Bejat Warga Lumajang

Sugeng, Sang Predator Anak Kandung Miliki 5 Istri

Penulis : lumajangsatu.com -
Sugeng, Sang Predator Anak Kandung Miliki 5 Istri
Sugeng, bapak bejat saat di intrgogasi Kapolres Lumajang AKBP DR. Arsal Sahban SIK

Lumajang (lumajangsatu.com) - Akasi bejat bapak yang memperkosa anaknya ternyata memiliki 5 istri. Sugeng Slamet (44) warga Sumbermujur Kecamatan Candipuro tega memperkosa anaknya sendiri sebut saja Mawar (20) selama 5 tahun.

Korban diperkosa pertama kali sejak berumur 16 tahun, hingga berlanjut sampai korban berumur 20 tahun. Korban akhirnya melapor kepada polisi, setelah diajak ke hotel oleh sang bapak bejat untuk melayani nafsu birahinya.

BACA JUGA : 

 

AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang sangat prihatin atas kejadian tersebut. Sebagai seorang bapak, seharunya mengarahkan dan melindungi anaknya bukan malah menjadi predator bagi anaknya sendiri.

"Pelaku ini ternyata memiliki 5 istri dan memiliki empat anak dari istri pertama hingga istri ke empatnya. Korban adalah anak kedua dari pelaku," jelas Arsal, Rabu (31/07/2019).

Sugeng saat diwawancarai mengaku memakai obat kuat agar senjatanya bisa berdiri. Bahkan, pelaku juga memberi korban pil KB agar tidak hamil. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melapor kepada siapapun. "Saya khilaf pak," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.