Narkoba Membunuhmu

Kepala BNNK Lumajang Mendukung Rehabilitasi di RS Bhayangkara

Penulis : lumajangsatu.com -
Kepala BNNK Lumajang Mendukung Rehabilitasi di RS Bhayangkara
AKBP Indra Brahmana, Kepala BNN Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Adanya pelayanan rehabilitasi para pecandu Narkoba di RS Bhayangkara Lumajang. Ternyata disambut baik oleh, Kepala BNNK Kabupaten Lumajang AKBP Indra Brahmana.

"Kami sangat mendukung dan mensupport kegiatan rehabilitasi pecandu narkoba."' ungkap pria asli Lumajang itu, Rabu (31/7/2019).

Menurut dia, tugas utama BNN adalah memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Jadi dengan adanya layanan rehabilitasi pecandu narkoba di Lumajang akan sangat membantu tugas-tugasnya.

"Sinergitas pemberantasan Narkoba akan saya galakkan terus di Lumajang," jelas Indra.

BNNK memantau dan menganaliasi di Lumajang untuk peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (Okkerbaya) seperti Gunung Es. Sedikit terlihat, tetapi ditengah masyarakat sangat berseliweran untuk peredaran narkoba digunakan oleh anak muda dan para tokoh masyarakat.

"Kami sering dapat laporan, bahkam para korban berjatuhan dan dilaporkan ke kami untuk mendapat rekomendasi rehabilitas," terang pria yang besar dan tumbuh di Kaki Gunung Semeru ini.

BNNK akan terus melakukan sosialiasi bahaya narkoba dan melakukan pencegahan pada masyarakat, khususnya anak muda. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Polres Lumajang dalam menangkap para pelaku dan pengedar narkoba. (ls/red) 

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).