Upaya Perangi Narkoba
BNN Kabupaten Lumajang Rilis Hasil Kinerja Tahun 2024
Lumajang - Dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, negara memandatkan BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkotika. Terkait dengan mandat tersebut, BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif dan berkelanjutan.
Agenda pembangunan nasional pemerintahan Presiden Prabowo, permasalahan narkoba menjadi salah satu isu strategis yang diangkat dalam misi asta cita ke-7. Presiden juga menguatkan “pencegahan dan pemberantasan narkoba” menjadi program prioritas ke-6. Hal ini semakin menegaskan bahwa permasalahan narkoba merupakan salah satu ancaman serius bagi masa depan bangsa indonesia dalam upaya mewujudkan visi indonesia emas tahun 2045.
Sepanjang tahun 2024 BNN Kabupaten Lumajang telah bersinergi secara harmonis dengan seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN untuk penanggulangan narkoba secara maksimal. Pada tahun 2024 ini, sudah terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pada tahun 2024, BNN Kabupaten Lumajang juga telah melaksanakan penandatanganan 20 dokumen kerjasama dengan sejumlah stakeholder yang terdiri dari 16 lingkungan pendidikan, 1 RSUD, 1 Desa, 1 organisasi, dan 1 lingkungan swasta. Adapun berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, antara lain:
SEKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (P2M)
Sebagai upaya untuk meminimalisir jumlah penyalahguna Narkoba dan untuk meningkatkan imunitas (daya tangkal) masyarakat agar senantiasa menolak penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lumajang telah melakukan berbagai langkah preventif melalui rangkaian kegiatan sebagai berikut :
Melaksanakan Program Pencegahan melalui:
Advokasi Program Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Desa (Kelurahan)
Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan, antara lain:
Koordinasi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Kelurahan/Desa Bersinar (Kelurahan Tompokersan dan Desa Pandanarum);
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Fasilitasi Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa (Kelurahan Tompokersan dan Desa Pandanarum).
Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga (Pendampingan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba)
Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan, antara lain:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba dengan mengikutsertakan sebanyak 10 (sepuluh) peserta;
Koordinasi dalam rangka pelaksanaan program ketahanan keluarga anti narkoba;
Intervensi Pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba dengan melibatkan 10 ibu dan 10 anak dari kelurahan/Desa Bersinar.
Diseminasi Informasi P4GN
Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan, antara lain:
Pembentukan Remaja Teman Sebaya Anti Narkoba yang melibatkan 10 (sepuluh) remaja yang berasal dari sekolah-sekolah di Kabupaten Lumajang;
Sosialisasi yang melibatkan sekitar. ± 20.000 Peserta yang terdiri dari lingkungan sekolah dan masyarakat yang ada di Kabupaten Lumajang, Jember, dan Banyuwangi;
Penyebarluasan Informasi dan Edukasi melalui Kampanye Kegiatan AntiDrugs Scout Festival yang di ikuti oleh 12 Sekolah Tingkat SMP/MTs dan 11 Sekolah Tingkat SD/MI dengan melibatkan sekitar ± 344 Peserta;
Diseminasi melalui sosialiasi/penyuluhan sebanyak 94 kegiatan Non Dipa dengan melibatkan sekitar ± 13.170 peserta yang terdiri dari komponen lingkungan pendidikan, instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat;
Sebaran informasi P4GN dan penjaringan suara masyarakat melalui media massa online dan website resmi BNNK Lumajang;
Pemanfaatan media sosial sebagai salah satu referensi informasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba serta media kampanye stop narkoba;
Sebagai bentuk lain dalam penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta antisipasi terhadap gencarnya perkembangan Narkoba, BNNK Lumajang gencar melakukan sosialisasi mobile dengan menggunakan mobil multimedia ke tempat- tempat kerumunan massa seperti kegiatan car free day atau even pameran;
Indeks ketahanan keluarga terhadap penyalahgunaan narkoba BNN Kabupaten Lumajang pada tahun 2024 adalah sebesar 94,821% (sangat tinggi).
Dan Indeks KOTAN terhadap penyalahgunaan narkoba BNN Kabupaten Lumajang pada tahun 2024 adalah Ketahanan Keluarga sebesar 3.25, Ketahanan Masyarakat sebesar 3.86, Kewilayaan sebesar 3.20, Kelembagaan sebesar 3.41, Hukum sebesar 3.54, Indeks sebesar 3.48 (sangat tinggi)
Melaksanakan Program Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat melalui :
Advokasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Dalam rangka melakukan optimalisasi penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dibutuhkan peran serta seluruh stake holder (lingkungan pemerintah, pendidikan, swasta dan masyarakat) untuk membantu menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.
Untuk itu BNN Kabupaten Lumajang telah melakukan berbagai langkah melalui rangkaian kegiatan, diantaranya sebagai berikut :
Rapat koordinasi pemetaan program pemberdayaan masyarakat dengan mengikutsertakan sebanyak 40 (empat puluh) undangan yang berasal dari lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat. Rapat kerja ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dengan instansi/lingkungan yang akan diikutsertakan dalam pelaksanaan program P4GN;
Audensi dengan stakeholder dalam rangka pemetaan program pemberdayaan masyarakat dengan melakukan kordinasi ke pemangku wilayah;
Rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba dengan mengikutsertakan sebanyak 30 (tiga puluh) undangan yang merupakan perwakilan dari seluruh stakeholder. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan panduan teknis kepada peserta dalam mengimplementasikan kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba;
Bimbingan teknis penggiat P4GN (di Lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan Masyarakat) dengan mengikutsertakan sebanyak 30 (tiga puluh) undangan;
Workshop penggiat P4GN (di Lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan Masyarakat) dengan mengikutsertakan sebanyak 30 (tiga puluh) undangan;
Mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya P4GN dengan mengukuhkan penggiat P4GN sebagai relawan anti narkoba yang teregister dengan nomor identitas dari BNN Republik Indonesia.
Mengoptimalkan peran serta generasi muda (millenials) menjadi penggiat anti narkoba melalui wadah Remaja Teman Sebaya dan Satgas Anti Narkoba sekolah. Pada tahun 2024 ini, BNN Kabupaten Lumajang mengadakan kegiatan AntiDrugs Scout Festival 2024;
Melaksanakan kegiatan tes urine di lingkungan pemerintah antara lain di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Jember, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Lumajang, Bakesbangpol Lumajang, Kelurahan Tompokersan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang, KODIM 0821 Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang, dan KPPN Jember.
Melaksanakan kegiatan tes urine di lingkungan pendidikan antara lain di Universitas Jember.
Pelaksanaan kegiatan tes urine di lingkungan swasta antara lain di Happy Puppy Jember, PT Kereta Api Indonesia DAOP IX Jember, dan PT Sahitya Mitratech Utama.
Melaksanakan kegiatan tes urine di lingkungan masyarakat antara lain di Desa Labruk Kidul, Bawaslu Pangawas kecamatan dan Pengawas Desa.
SEKSI REHABILITASI
Dalam melaksanakan program rehabilitasi bagi penyalahguna dan/atau pecandu serta korban penyalahgunaan narkoba, fungsi rehabilitasi telah melakukan berbagai upaya penguatan lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh instansi pemerintah maupun komponen masyarakat, serta melaksanakan rehabilitasi rawat Jalan di Klinik Pratama yang dikelola oleh BNN Kabupaten Lumajang. Upaya rehabilitatif dilakukan melalui penanganan secara intensif melalui Program Rehabilitasi Berkelanjutan (Sustainable Rehabilitation), sebagai upaya pemulihan terhadap penyalahguna dan/atau pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sehingga tidak lagi dijadikan sasaran para sindikat narkotika. Rehabilitasi Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap Pecandu Narkotika, Penyalahguna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, serta pascarehabilitasi. Adapun kegiatan rehabilitasi yang telah dilakukan, antara lain :
Penguatan Lembaga Rehabilitasi Pemerintah
Dalam rangka penguatan lembaga rehabilitasi berbasis masyarakat, BNN Kabupaten Lumajang telah memberikan pelatihan kepada 10 (sepuluh) petugas Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang disebut dengan Agen Pemulihan (AP) yang berasal dari Kelurahan Tompokersan dan Desa Pandanarum;
Penguatan Rehabilitasi Komponen Masyarakat
Adapun Upaya yang dilakukan dalam penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat adalah sebagai berikut :
Penjangkauan klien rehabilitasi dengan melakukan pendekatan
Skrining Intervensi Lapangan (SIL);
Bimbingan Teknis maupun monitoring guna Peningkatan Mutu Layanan bagi rehabilitasi narkoba Instansi Pemerintah dan Rehabilitasi Komponen
Masyarakat yang sudah berkerjasama (ber-PKS) dengan BNN, dalam hal ini Puskesmas Klakah dan Puskesmas Jatiroto;
Rapat Koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait tingkat Kabupaten guna membahas kebijakan dalam program rehabilitasi;
memberikan Layanan masyarakat berupa penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) kepada 30 (tiga puluh) pemohon. BNN Kabupaten Lumajang telah memiliki klinik paratama yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Klinik Pratama Banyak Wide BNN Kabupaten Lumajang diresmikan oleh Bupati Lumajang pada tanggal 27 Juni 2024. Pada tahun 2024 Klinik Pratama Banyak Wide telah melaksanakan akreditasi serta telah dinyatakan memenuhi standart pelayanan dan dinyatakan lulus PARIPURNA.
Pembentukan serta Layanan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)
IBM merupakan Intervensi di bidang rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba yang dirancang dari masyarakat, untuk masyarakat, dan oleh masyarakat melalui Agen Pemulihan dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Pelaksanaan IBM ditujukan hanya untuk menangani risiko penggunaan narkoba tingkat rendah atau yang membutuhkan layanan bina lanjut, sedangkan untuk tingkat risiko sedang dan berat dapat dirujuk ke lembaga rehabilitasi atau fasilitas kesehatan. Tahun 2024 Lokasi IBM berada di Kelurahan Tompokersan dan Desa Pandanarum dengan masing-masing IBM menangani klien sejumlah 5 (lima) klien.
Seluruh klien yang telah memperoleh intervensi yang berada di lokasi IBM telah pulih produktif. Dari hasil evaluasi perkembangan klien antara evaluasi awal dibandingkan dengan evaluasi akhir hamper seluruh klien mengalami peningkatan kualitas hidup serta telah sampai tahap terminasi.
Layanan Rehabilitasi Berkelanjutan
Layanan rehabilitasi berkelanjutan ini meliputi:
Layanan rehabilitasi di Klinik Pratama Banyak Wide BNNK Lumajang
sejumlah 32 klien rawat jalan;
Layanan rehabilitasi rawat jalan di Puskesmas Klakah sejumlah 3 klien;
Layanan rehabilitasi rawat jalan di Puskesmas Jatiroto sejumlah 11 klien.
Adapun sebaran demografi Data Penyalahguna yang mendapat Layanan rehabilitasi di wilayah kerja BNN Kabupaten Lumajang Tahun 2024, adalah sebagai berikut :
JENIS REHABILITASI
Rehabilitasi Rawat Jalan
46 Klien, terdiri dari:
32 klien di Klinik Pratama Banyak Wide BNN
Kabupaten Lumajang;
3 Klien di Puskesmas Klakah;
dan 11 klien di Puskesmas Jatiroto
Rehabilitasi Rawat Inap
USIA
18 tahun 14, 18 - 24 tahun 16, 25 - 29 tahun 6, 30 - 34 tahun 3, dan 35 - 39 tahun 7.
PEKERJAAN
PELAJAR/MAHASISWA 17, KARYAWAN SWASTA 2, WIRASWASTA 17, PETANI 1, TIDAK BEKERJA 4, BURUH, 4 SOPIR 1
KATEGORI PEMAKAIAN
COBA PAKAI 28.
REKREASIONAL/ TERATUR PAKAI 17.
PECANDU ,1.
STATUS PERNIKAHAN
MENIKAH 18, BELUM MENIKAH 28
JANDA/ DUDA 0.
JENIS KELAMIN
LAKI – LAKI 41.
PEREMPUAN 5.
STATUS PENDIDIKAN TERAKHIR
Tidak Sekolah 2, SD 19. SMP 14, SMA 10, D3 0, S1 1.
JENIS ZAT YANG DIGUNAKAN
Sabu 31, Inhalan 1, Sedatif 23,
ASAL PASIEN
Voluntary 2.
Compulsory/ Hasil penangkapan tanpa BB 12.
Skrining/ Penjangkauan Lapangan 24.
Hasil Razia 8.
SEKSI PEMBERANTASAN
Upaya pemberantasan rantai jaringan narkoba telah BNN Kabupaten Lumajang lakukan secara komprehensif selama tahun 2024 ini. Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Melaksanakan asesmen terpadu terhadap 25 (dua puluh lima) tersangka yang berasal dari hasil tangkapan polres lumajang;
Menjalin komunikasi yang baik dengan Polres Lumajang Khususnya pada Satnarkoba polres Lumajang sebagai bentuk sinergitas antara BNN Kabupaten Lumajang dengan Polres Lumajang dalam penanganan tindak pidana narkoba;
Meningkatkan sinergitas dan kerjasama dengan dengan Bea Cukai Probolinggo dan Bea Cukai Jember sebagai deteksi titik awal penanganan kerawanan narkoba melalui jalur pengiriman atau ekspedisi, termasuk juga kontrol terhadap jasa pengiriman barang yang ada di Kabupaten Lumajang.
BNN Kabupaten Lumajang mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada instansi pemerintah, non pemerintah, pendidikan, masyarakat, rekan-rekan media dan seluruh stakeholder atas dukungan dan partisipasi dalam implementasi P4GN selama ini.(Red/adv)
Editor : Redaksi