Wakil Rakyat Lumajang

Sekwan Surati Parpol Untuk Tunjuk Siapa Pimpinan DPRD dan Fraksi Definitif

Penulis : lumajangsatu.com -
Sekwan Surati Parpol Untuk Tunjuk Siapa Pimpinan DPRD dan Fraksi Definitif
Sutariyono, Sekwan DPRD Lumajang menjelaskan tentang kerja Pimpinan Dewan Sementara.

Lumajang (lumajangsatu.com) - DPRD Lumajang belum mejalan tugas secara sempurna. Pasalnya, pimpinan DPRD definitif belum ada dan masih menunggu usulan dari parpol pemenang dan pemilik kursi terbanyak.

"Saat ini kami surati parpol baik ususlan pimpinan DPRD dan pembetukan fraksi," kata Sekretaris DPRD Lumajang, Sutariyono.

Menurut dia, sesuai dengan UU 32 tahun 2014 dan PP No.18 tahun 2018, masa kerja Pimpinan DPRD Sementara untuk menlengkapi Pimpinan Definitif dan Fraksi dalam waktu 2 bulan.

"Untuk lama dan cepatnya, masih menunggu konfirmasi dari parpol," jelasnya.

Siapa saja pimpinan Definitif untuk ketua DPRD dan Wakil Ketua tergantung parpol. Kemudina diajukan ke Guberur Jawa Timur dan dilantik secara sah.

"Setelah ada pimpinan DPRD Definitf dan Fraksi, nanti baru pembentukan alat kelengakapan dewan," terangnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).