Verifikasi dilakukan Tim Kecamatan dan Kabupaten

Ada Pengaduan, Panitia Pilkades Dawuhan Lor Sudah Lakukan Sesuai Tahapan

Penulis : lumajangsatu.com -
Ada Pengaduan, Panitia Pilkades Dawuhan Lor Sudah Lakukan Sesuai Tahapan
Kusnandar, Sekretaris Panitia Pilkades Dawuhan Lor. ( Foto dari profile Whatsapp_

Lumajang (lumajangsatu.com) - Adanya pengaduan dari Irawan Yudi Priyanto salah satu kandidat bakal calon kepala desa Dawuhan Lor ke Bupati Lumajang soal dugaan pelanggaran perbup. Panitia Pilkades mengaku sudah melakukan tahap sesua dengan prosedur.

"Kami sudah melakukan sesuai tahapan," kata Kusnadar, sekretaris Pilkades Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono saat dihubungi via telpon lumajangsatu.com, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, pada tanggal 3 September 2019, panitian sudah mengundang 3 calon kandidat kepala desa yang mendaftar. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Panitian Pilkades, Tim Kecamatan dan Pengawas Kabupaten.

"Semuanya sudah diverifikasi dan ada notulennya," ungkapnya.

Mengenai adanya aduan dari salah satu kandidat Bacakades, tambah Kusnadar, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada tim pengawas Kabupaten. Pasalnya, verifikasi dilakukan oleh Tim Kecamatan dan Kabupaten.

"Saya ini melakukan sesuai tahapan, kami siap menerima apapun keputusan dari Kabupaten," paparnya.

Mengenai adanya dugaan pelanggaran perbup tentang Pilkades. Panitian akan menunjukan bukti sesuai dengan hasil rapat akhir dan notulen.

"Kami sudah jalankan sesuai perbup," ungkapnya. (ls/red)

 

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).