Verifikasi dilakukan Tim Kecamatan dan Kabupaten

Ada Pengaduan, Panitia Pilkades Dawuhan Lor Sudah Lakukan Sesuai Tahapan

Penulis : lumajangsatu.com -
Ada Pengaduan, Panitia Pilkades Dawuhan Lor Sudah Lakukan Sesuai Tahapan
Kusnandar, Sekretaris Panitia Pilkades Dawuhan Lor. ( Foto dari profile Whatsapp_

Lumajang (lumajangsatu.com) - Adanya pengaduan dari Irawan Yudi Priyanto salah satu kandidat bakal calon kepala desa Dawuhan Lor ke Bupati Lumajang soal dugaan pelanggaran perbup. Panitia Pilkades mengaku sudah melakukan tahap sesua dengan prosedur.

"Kami sudah melakukan sesuai tahapan," kata Kusnadar, sekretaris Pilkades Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono saat dihubungi via telpon lumajangsatu.com, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, pada tanggal 3 September 2019, panitian sudah mengundang 3 calon kandidat kepala desa yang mendaftar. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Panitian Pilkades, Tim Kecamatan dan Pengawas Kabupaten.

"Semuanya sudah diverifikasi dan ada notulennya," ungkapnya.

Mengenai adanya aduan dari salah satu kandidat Bacakades, tambah Kusnadar, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada tim pengawas Kabupaten. Pasalnya, verifikasi dilakukan oleh Tim Kecamatan dan Kabupaten.

"Saya ini melakukan sesuai tahapan, kami siap menerima apapun keputusan dari Kabupaten," paparnya.

Mengenai adanya dugaan pelanggaran perbup tentang Pilkades. Panitian akan menunjukan bukti sesuai dengan hasil rapat akhir dan notulen.

"Kami sudah jalankan sesuai perbup," ungkapnya. (ls/red)

 

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.