Tim Cobra Selidiki Kasus

Duh..! Anak Umur 14 Tahun Dinikahi Gembong Penjahat Dibawah Ancaman Senpi

Penulis : lumajangsatu.com -
Duh..!  Anak Umur 14 Tahun Dinikahi Gembong Penjahat Dibawah Ancaman Senpi
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban amankan pistol yang digunakan Yanto untuk ancam UH agar bersedia dinikahi. ( foto polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Penemuan senjata api di Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, Rabu (25/09/2019) lalu oleh Tim Cobra. Ternyata memiliki cerita pelik yang menyelimutinya. Yanto (40) pemilik senjata api rakitanillegal tersebut ternyata memiliki hubungan dengan UH (14)  anak dari MA (49).

Informasi dari Markas TiM Cobra, Senin (29/9/2019),   MA menjelaskan dirinya dua tahun yang lalu terpaksa menerima pinangan dari Yanto lantaran takut diancam akan dibunuh. Saat itu M.A menolak pinangan tersebut karena sang anak masih berumur 12 tahun dan masih kelas 5 SD.

Bahkan UH juga mengatakan diajak berhubungan badan dengan Yanto dibawah ancaman dari pelaku. UH pun tak berani melawan permintaan dari pelaku atas ancaman tersebut. Korban pun juga dilarang melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. UH hanya menyelesaikan pendidikan nya hingga jenjang SD.

M.A mengatakan dirinya takut melaporkan ke pihak Kepolisian. “Ini adalah puncak dari penderitaan keluarga saya. Saya sudah tidak kuat mendapatkan intimidasi dari pelaku. Padahal hampir setiap malam saya melihat ada mobil polisi lewat didepan rumah saya untuk berpatroli. Namun saya takut dibunuh jika melaporkan kejadian ini” ujarnya dengan nada takut.

apolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM menyanggupi memberikan jaminan kepada pihak korban.  Tim Cobra akan memberikan jaminan kemanan kepada ayah dan anak yang menjadi korban ancaman pembunuhan tersebut.

"Selain itu saya juga akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk memasukkan anak tersebut di Pondok atau pesantren,” tegas Arsal yang merupakan putra daerah asli Makassar tersebut.

Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menyatakan “atas perintah kapolres, saya akan membentuk tim untuk segera menangkap pemilik senjata api rakitan tersebut, karena dapat membahayakan keselamatan orang lain” ungkap Hasran yang juga selalu kasat Reskrim.

Diberikan sebelumnya Yanto seorang gembong penjahat antar kota yang diburu aparat kepolisian. Pasalnya, banyak sekali aksi kejahatan yang dilakukan dan menyebabkan kerugian para korbannya. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).