Pemimpin ke 7 Indonesia

Santri Ponpes Kyai Syarifuddin Do'akan Kelancaran Pelantikan Presiden dan Wapres

Penulis : lumajangsatu.com -
Santri Ponpes Kyai Syarifuddin Do'akan Kelancaran Pelantikan Presiden dan Wapres
Santri Putri Ponpes Kyai Syarifuddin Wonorejo - Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Santri Pondok Pesantren Kyai Syarifuddin Desa Woorejo Kecamatan Kedungjajang menggelar doa bersama untuk kelancaran pelantikan Presiden Joko Widodo dan wakilnya KH. Ma'ruf Amin pada tanggal 20 Oktober 2019. Selain lantunan ayat suci Al-Qur'an juga membaca Sholawat Uhudiyah.

Pengasuh Ponpes Kyai Syarifuddin, KH. Adnan Syarif mengatakan, doa' para santri untuk memberikan kelancaran pelantikan dan Indonesia dijauhkan dari perpecahan oleh kepentingan kelompok. Pasalnya, ujian bangsa ini usai merdeka terus berdatangan dan selalu bisa diredam.

"Semoga Pak Jokowi dan Kyai Ma'aruf bisa menjalankan amanah rakyat," paparnya.

Masih kata dia, Indonesia adalah banga yang besar dengan beraneka ragama budaya serta suku. Keragaman adalah aset terbesar bagi sebuah Negera untuk bisa maju.

"Tidak ada bangsa yang besar seperti Indonesia, Pancasila adalah dasar negara yang bisa mengakomodasi keberagaman," jelasnya.

Para santri sangat berharap ditangan Presiden Jokowi dan Kyai Ma'aruf Amin Indonesia semakin maju dan memakmurkan masyarakatnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).