Selangkah lagi ke 32 Besar Nasional

Edan Lur..! PSIL Lumajang Hajar Jakarta Timur FC 6 - 0

Penulis : lumajangsatu.com -
Edan Lur..! PSIL Lumajang Hajar Jakarta Timur FC 6 - 0
PSIL bersama warga Lumajang di Jakarta rayakan kemenangan.

Jakarta - Jakarta Timur FC merasakan keganasan PSIL Lumajang dengan diberondong 6 gol tanpa balasan di Lapangan GOR Soemantri Brodjonegoro, Kamis (28/11/2019). Arek-arek Lumajang seperti bermain dikandang sendiri meski cuaca cerah nan panas dilapangan tak dirasakan.

Menekan sejak menit awal, pemain senior PSIL, Oni Rosandi mampu lolos dari jagaan pemain mencetak gol dimenit ke 3. Kemudian disusul oleh pemain si Kancil, Yusron dimenit 37.

Babak kedua, PSIL menurunkan 3 pemain berkaraketr menyerang. Alhasil 4 gol tambahan lahie daei Adam Malik 2 gol, Ridho dan Chandra nyumbang satu gol. Skor 6-0 untuk PSIL menjadi modal di leg ke 2.

"Alhamdulillah mas, kita menang," Exco PSSI Lumajang, Heru Siswanto yang mendampingi tim PSIL di Jakarta.

Menurut dia, anak asuh Misnadi Amrizal bermain lepas dan membuat lawanya kebingungan mengantisipasi. Sehingga gol demi gol lahir dari serangan baik dari sayap dan tengah.

"Jakarta gak panas blas, kayak di Lumajang," ujar pria asal Pasirian.

Kemenangan menyakinkan PSIL melawan Jakarta Timur akan menjadi jalan mudah lolos ke babak 32 besar Nasional. (ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).