Viral di Media Sosial

TNBTS dan Pemkab Lumajang Koordinasi Polemik Tiket Mahal Ranu Pani

Penulis : lumajangsatu.com -
TNBTS dan Pemkab Lumajang Koordinasi Polemik Tiket Mahal Ranu Pani
Cak Thoriq bertemu dengan perwakilan dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Lumajang - Polemik tiket masuk ke Ranupani kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) langsung direspon Thoriqul Haq. Jum'at pagi (03/01/2020), Pemkab Lumajang berkoordinasi dengan Balai Besar TNBTS untuk melakukan klarifikasi siapa yang akan terkena tiket masuk kawasan TNBTS.

"Pemkab Lumajang mengundang TNBTS untuk memberikan penjelasan tentang aturan masuk ke area kawasan," ujar Cak Thoriq di ruang lobi Pemkab Lumajang.

Pemkab dan TNBTS akan terus bersinergi untuk mengelola semua potensi wisata agar memberi manfaat bagi masyarakat. Koordinasi kembali dilakukan karena banyak warga yang protes karena hanya melintas ditarik tiket yang cukup mahal sampai 25 ribu perorang.

Protes yang viral di media sosial juga jadi perhatian Wakil Gubernur Jatim yang menghubungi Kepala Bakorwil 5 Jember. Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar tidak ada lagi protes dari masyarakat, karena jelas kemana saja yang harus beli tiket.

"Pengunjung harus memberikan keterangan yang benar hendak kemana. TNBTS juga harus memberi kepastian area mana saja yang kena tiket," terangnya.

Puji Adi Kepala Teknis PNBP Balai Besar TNBTS menyatakan penarikan tiket sudah sesuai dengan PP RI nomor 12 tahun 2014 tentang jenis tarif atas jenis PNPB yang berlaku pada Kementrian Kehutanan dan Perjanjian Kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Syari'ah Amanah Jiwa Giri Artha. Tiket masuk sudah termasuk asuransi kecelakaan.

"Semua tiket yang dipungut masuk ke Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang disetor 100 persen ke kas negera," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.