Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Bidik 3 Korupsi Besar di Pemkab Lumajang
"Kita pagi upacara dan siang dilanjutkan dengan aksi bagi-bagi stiker diperempatan Sukodono bersama Muspida plus," ujar Sudiyanto SH, Senin (09/11/2013).
Muspida Lumajang pada dasarnya sangat medukung langkah kejaksaan untuk memberantas Korupsi di Lumajang.Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum kata Sudiyantio, harus bisa memberikan contoh untuk tidak menerima suap yang masuk dalam katagori Korupsi.
"Semunya hadir, pak PN Lumajang, Pak wakil Baupati Lumajang dan Muspida yang lainnya," terangnya.
Sementara itu Adnan Sulistiyono SH Kasi Pidsus Kejaksaan Lumajang menyatakan, selama tahun 2013 kejaksaan menagani 5 kasus korupsi besar. Antara lain, kasus korupsi PNPM Jatiroto dengan tersangka Qiriyatul Lailiyah, kerugian Negara 241 juta rupiah. Kasus korupsi PNPM Randugaung dengan tersangka Nur Zainab dan Iradatul Hasanah, kerugian 800 juta rupiah. "Ada dua kasus korupsi PNPM di jatiroto dan Randuagung," ujar Adnan.
Kemudian kejaksaan juga telah menangani Kasus korupsi ADD Desa Sukosari Kecamtan Kunir dengan tersangka Suparpto Mantan Kades Suparto, kerugian Negara 70 juta rupoiah. Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan tersangka kepala DLH Sulsum Wahyudi dan Khomsari Kasi Pertamanan DLH, kerugian Negara300 juta rupiah. "Untuk Korupsi DLH masih dalam proses audit BPKP Surabaya," terangnya.
"Untuk 2014 kita akan bidik 3 kasus Korupsi besar di lingkungan Pemkab Lumajang, mana saja ya tunggu saja tanggal mainnya," pungkas pria brewokan itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi