Jadi Desa Wisata

Penanggal Deklarasi Desa Bersih Narkoba Bersama BNNK Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Penanggal Deklarasi Desa Bersih Narkoba Bersama BNNK Lumajang
Deklarasi Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Tirtosari View Desa Penanggal Kecamatan Candipuro

Candipuro - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang menggelar Deklarasi Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Desa Penanggal dipilih karena komitmen tinggi dari pemerintah desanya untuk memberantas segala bentuk narkoba.

Acara deklarasi Desa Bersinar juga bersamaan dengan acara Jagong Wisata dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2020. Bupati Lumajang Thoriqul Haq, menyerahkan buku panduan Desa Bersinar kepada Kepala Desa Penanggal Kecamatan Candipuro.

"Kita berikan buku panduan desa bersih narkoba kepada pak Bupati yang kemudian diberikan kepada pak Kepala Desa," ujar Indra Brahmana, Kepala BNN Kabupaten Lumajang.

Desa Penanggal saat ini fokus dalam pengembangan wisata salah satunya wisata pemandian alam Tirtosari View. Majunya wisata di Lumajang tidak boleh memberi ruang masuknya perusak generasi bangsa yakni narkoba.

Cik Ono, Kepala Desa Penanggal berterima kasih atas dukungan BNNK, Polres, Bupati Lumajang dan wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL). Desa Penaggal selama 2 tahun terakhir sudah tidak dijadikan tempat mabuk-mabukan lagi.

Satgas Keamanan Desa (SKD) dioptimalkan untuk melakukan pengamanan dan mengingatkan jika anak muda menggelar pesta miras di lokasi wisata. "Alhamdulillah selama 2 tahun terkahir sudah berkuran bahkan nyaris tidak ada anak muda mabuk-mabukan di Penanggal," jelas Cik Ono.

Ipda Catur Budi Baskara, Kasubag Humas Polres Lumajang menyampaikan program Kapolres dalam memberantas Narkoba, Miras dan peredaran pil koplo. "Ini sejalan dengan program pak Kapolres yang fokus memberantas narkoba, miras dan juga peredaran pil koplo," pungkasnya.(Yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.