Jadi Desa Wisata

Penanggal Deklarasi Desa Bersih Narkoba Bersama BNNK Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Penanggal Deklarasi Desa Bersih Narkoba Bersama BNNK Lumajang
Deklarasi Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Tirtosari View Desa Penanggal Kecamatan Candipuro

Candipuro - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang menggelar Deklarasi Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Desa Penanggal dipilih karena komitmen tinggi dari pemerintah desanya untuk memberantas segala bentuk narkoba.

Acara deklarasi Desa Bersinar juga bersamaan dengan acara Jagong Wisata dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2020. Bupati Lumajang Thoriqul Haq, menyerahkan buku panduan Desa Bersinar kepada Kepala Desa Penanggal Kecamatan Candipuro.

"Kita berikan buku panduan desa bersih narkoba kepada pak Bupati yang kemudian diberikan kepada pak Kepala Desa," ujar Indra Brahmana, Kepala BNN Kabupaten Lumajang.

Desa Penanggal saat ini fokus dalam pengembangan wisata salah satunya wisata pemandian alam Tirtosari View. Majunya wisata di Lumajang tidak boleh memberi ruang masuknya perusak generasi bangsa yakni narkoba.

Cik Ono, Kepala Desa Penanggal berterima kasih atas dukungan BNNK, Polres, Bupati Lumajang dan wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL). Desa Penaggal selama 2 tahun terakhir sudah tidak dijadikan tempat mabuk-mabukan lagi.

Satgas Keamanan Desa (SKD) dioptimalkan untuk melakukan pengamanan dan mengingatkan jika anak muda menggelar pesta miras di lokasi wisata. "Alhamdulillah selama 2 tahun terkahir sudah berkuran bahkan nyaris tidak ada anak muda mabuk-mabukan di Penanggal," jelas Cik Ono.

Ipda Catur Budi Baskara, Kasubag Humas Polres Lumajang menyampaikan program Kapolres dalam memberantas Narkoba, Miras dan peredaran pil koplo. "Ini sejalan dengan program pak Kapolres yang fokus memberantas narkoba, miras dan juga peredaran pil koplo," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.