Laporan Penyerobotan Lahan PTPN XII Lumajang, Mandek Dimeja Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Laporan Penyerobotan Lahan PTPN XII Lumajang, Mandek Dimeja Polisi
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kejaksaan Negeri Lumajang dan PTPN XII Perkebunan Kertowono meneken MoU sebagai tindak lanjut MoU yang dilakukan oleh Kejagung dan Menteri BUMN. Klausul MoU yang diteken berisikan tentang upaya penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegekan hukum dan tindakan hukuk yang dihadapi oleh PTPN XII Perkebunan Kertowono.

"Kita lakukan MoU dengan Kejaksaan Lumajang untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi oleh PTPN XII," ujar Imade Susila Tama Meneger PTPN XII Perkebunan Kertowono kepada sejumlah wartawan di warung Pondok Asri, Sukodono, Senin (16/12/2013.

Ia menjelaskan di wilayah PTPN XII ada persoalan konflik tanah yang ada di daerah Kaliwelang, Kecamatan Pasirian. Diwilayah tersebut konflik sudah terjadi beberapa kali  berupa pengrusakan lahan yang dilakukan oleh masyarakat. "Ada upaya penyerobotan oleh warga, namun selama ini tidak ada pernyelesaian meskipun sudah dilaporkan kepada Polisi," paparnya.

Tak hanya itu, ada kasus perusakan kebun kakau yang dilakukan oleh warga yang berkaitan dengan pasir besi. Satu hektar lahan milik PTPN XII sudah hilang akibat ditamabang. PTPN juga mendegar adanya oknum aparat yang mendalangi penyerobotan dan konflik diwilayah Kaliwelang. "Kita sudag laporkan ke Polsek Pasirian, ada bukti laporannya namun hingga kini juga belum ada kejelsan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).