Kriminalitas Lumajang

Pencuri Bunga Cengkeh di Tempursari Lumajang Diringkus Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Pencuri Bunga Cengkeh di Tempursari Lumajang Diringkus Polisi
Polsek Tempursari saat melakukan olah TKP pencuriian cengkeh di rumah korban.

Lumajang- Yogik Supriyanto (21) warga Dusun Krajan Desa Kaliuling, Kecamatan Tempursari ditangkap petugas karena karung bunga cengkeh kering seberat 33kg Rabu (8/4/2020).

Petugas menangkap pelaku Yogik setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencurian cengkeh kering. Setelah mendapatkan laporan petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, hingga dilanjutkan penyanggongan bersama masyarakat dan Satgas Keamanan Desa.

"Sekitar jam 01.00 WIB masyarakat melaporkan telah mengetahui ada sebuah motor yang dipakir di area perkebunan dibelakang SMP Negeri 01 Tempursari," ujar Kapolsek Tempursari Iptu Hariyanto ketika dikonfirmasi.

Selanjutnya, polisi bersama masyarakat maupun SKD melakukan penyanggongan sekitar pukul 04.30 WIb seorang laki-laki mendekati sepeda motor tersebut dengan memanggul karung berwarna putih.

"Kemudian kita melakukan penangkapan. Saat diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang berupa bunga cengkeh kering dari rumah korban," ungkap Iptu Hariyanto.


Tersangka Yogik Supriyanto bersama barang bukti berupa 1 karung bunga cengkeh kering seberat 33kg, besi penyangga pancingan (alat untuk mencukit jendela), 1 unit motor Honda supra warna hitam dengan nopol N 2704 EI langsung dibawa ke Mapolsek Tempursari.

Lebih lanjut dia menjelaskan, modus tersangka ini mengambil barang dengan didahului mencukit daun jendela samping rumah korban dengan sebilah besi, setelah terbuka kemudian memanjat masuk kedalam rumah untuk mengambil barang berupa bunga cengkeh yg berada dikolong tempat tidur.

"Kemudian setelah berhasil mengambil, keluarnya lewat pintu belakang dan disembunyikan dikebun tanaman pisang dengan maksud di karenakan di sekitar rumah korban masih banyak orang berkerumun, sambil menunggu situasi aman," pungkasnya kapolsek Tempursari. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.